PP Tunas: Acuan Bersama Lindungi Anak di Ruang Digital
Pemerintah dan PSE sepakat menjadikan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Anak di Ranah Digital sebagai acuan bersama untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Anak di Ranah Digital (PP Tunas) sebagai acuan bersama bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam melindungi anak di dunia digital. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat bersama para PSE, khususnya platform media sosial, di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Kamis (24/4).
Nezar menekankan pentingnya persepsi bersama di antara PSE agar perlindungan anak di ruang digital dapat dioptimalkan. Ia menjelaskan, "Memang ada batas waktu dua tahun untuk bersiap melaksanakan secara penuh (PP Tunas). Dan kita semua sudah bisa mengacu ke sana untuk memberikan ruang aman, ruang digital yang aman buat anak-anak."
Rapat tersebut membahas pengendalian konten negatif di platform digital Indonesia. Sebelum PP Tunas, setiap platform memiliki kebijakan berbeda dalam menangani konten negatif. Namun, dengan adanya payung hukum PP Tunas dan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) dari Kemkominfo, diharapkan keseragaman persepsi dalam memerangi konten negatif yang membahayakan anak di dunia digital dapat terwujud.
Kebijakan Bersama untuk Ruang Digital yang Aman
Nezar Patria meyakini publik menginginkan platform digital dan pemerintah peduli terhadap konten negatif. Oleh karena itu, Kemkominfo dan PSE membutuhkan kesamaan pandangan dalam norma dan prinsip penanganan konten negatif. Forum diskusi antara pemerintah dan PSE diharapkan menghasilkan persepsi yang sama dan komitmen bersama untuk menjaga ruang digital yang aman, nyaman, dan produktif, terutama bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Dengan adanya PP Tunas, diharapkan akan tercipta standar dan pedoman yang jelas bagi PSE dalam melakukan moderasi konten. Hal ini akan membantu dalam menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan melindungi anak-anak dari konten berbahaya seperti kekerasan, eksploitasi, dan ujaran kebencian.
Pemerintah melalui Kemkominfo berperan aktif dalam memberikan panduan dan pelatihan kepada PSE untuk memahami dan menerapkan PP Tunas. Kerja sama yang erat antara pemerintah dan PSE sangat penting untuk memastikan efektivitas peraturan ini dalam melindungi anak-anak di ruang digital.
Selain itu, peran masyarakat juga sangat penting dalam mengawasi dan melaporkan konten negatif yang ditemukan di platform digital. Dengan adanya kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh pihak, diharapkan upaya untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak dapat berjalan dengan optimal.
Peran Serta Semua Pihak
Nezar menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama. Hal ini membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, PSE, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan online yang aman dan positif bagi anak-anak.
Ke depannya, Kemkominfo akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi PP Tunas. Selain itu, Kemkominfo juga akan terus berupaya untuk meningkatkan literasi digital bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan orang tua, agar mereka dapat lebih bijak dalam menggunakan internet dan media sosial.
Dengan adanya komitmen dan kerja sama yang kuat dari semua pihak, diharapkan PP Tunas dapat menjadi landasan yang kokoh dalam melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital dan menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa.
Penting untuk diingat bahwa perlindungan anak di dunia digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau PSE saja, tetapi juga tanggung jawab setiap individu. Mari bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman bagi anak-anak kita.