Fakta Mengejutkan: Ribuan Reklame Tak Berizin di Bekasi Sorotan DPRD, Rugikan PAD Kota!
DPRD Kota Bekasi menyoroti maraknya reklame tak berizin di Bekasi yang diduga merugikan Pendapatan Asli Daerah. Apa langkah Pemkot selanjutnya?

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Jawa Barat, menyoroti fenomena maraknya media luar ruang berupa reklame yang diduga menyalahi peruntukan. Keberadaan reklame ini bahkan disinyalir tidak mengantongi izin resmi, sehingga tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.
Kondisi ini menimbulkan kerugian finansial bagi pemerintah kota. Penemuan ribuan reklame tanpa izin ini menjadi perhatian serius. Hal ini mendorong Komisi III DPRD Kota Bekasi untuk mendesak Pemerintah Kota Bekasi agar segera mengambil tindakan tegas.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menyatakan bahwa jumlah reklame tak berizin di wilayah tersebut mencapai ribuan. Ia juga menduga adanya praktik perusahaan jasa periklanan yang mendirikan tiang reklame tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi, seperti yang terlihat di sepanjang Jalan KH. Noer Alie atau sisi Jalan Kalimalang.
DPRD Soroti Dampak Reklame Tak Berizin pada PAD
Arif Rahman Hakim menegaskan bahwa ribuan reklame yang ditemukan oleh Pemerintah Kota Bekasi tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kondisi ini menjadi perhatian utama DPRD, mengingat potensi pendapatan yang hilang akibat pelanggaran perizinan ini.
Dirinya bahkan menyaksikan langsung pemasangan reklame baru di sekitar Simpang Caman, Jatibening, milik sebuah perusahaan, yang diduga tidak memiliki izin. Reklame tersebut tetap dibiarkan berdiri tanpa tindakan. Situasi ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan dan penegakan aturan.
Lebih lanjut, Arif Rahman Hakim menyoroti reklame yang berdiri di depan yayasan dan sekolah. Ia menyatakan bahwa reklame tersebut tidak memiliki izin dari pihak pengelola tol maupun Pemerintah Kota Bekasi. Persoalan ini menjadi tantangan besar bagi Pemkot Bekasi, dengan lebih dari 1.000 reklame tanpa izin yang tidak memberikan kontribusi PAD.
Lokasi dan Modus Pelanggaran Reklame
Reklame tak berizin di Bekasi tersebar di berbagai titik strategis. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan utama adalah sepanjang Jalan KH. Noer Alie, yang belakangan ini dipertanyakan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya.
Beberapa reklame tersebut juga terlihat berdiri di area simpang lampu merah Caman Jatibening. Selain itu, ada pula yang berada di lahan bekas pembebasan Jalan Tol Becakayu, tepatnya dekat pintu masuk arah Jakarta, Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat.
Modus pelanggaran yang sering terjadi adalah pemasangan reklame tanpa mengantongi izin resmi. Bahkan, beberapa perusahaan diduga sengaja mendirikan tiang reklame tanpa melalui prosedur perizinan yang berlaku. Hal ini menciptakan persaingan tidak sehat dan merugikan pihak-pihak yang patuh hukum.
Langkah Penertiban Reklame oleh Pemerintah Kota Bekasi
Menanggapi sorotan DPRD, Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Sutanto, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban secara masif. Penertiban ini akan menyasar reklame yang belum memiliki izin dan belum membayar pajak.
DBMSDA telah melakukan rapat koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, termasuk pihak kecamatan. Persiapan penertiban ini dimatangkan untuk dilaksanakan pada pekan depan.
Menurut data dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, saat ini tercatat ada 1.788 reklame di wilayah tersebut. Namun, hanya 700 reklame yang terdaftar dan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sesuai arahan Wali Kota Bekasi, penertiban akan dilakukan terhadap reklame yang izinnya masih berproses namun sudah tayang, dengan tujuan meningkatkan PAD.