Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Pemkot Palangka Raya Tertibkan Reklame Tak Berizin: Menuju Kota Lebih Indah dan Modern
Pemkot Palangka Raya Tertibkan Reklame Tak Berizin: Menuju Kota Lebih Indah dan Modern

Pemerintah Kota Palangka Raya menertibkan reklame ilegal dan berencana menerapkan reklame digital untuk meningkatkan pendapatan daerah dan keindahan kota.

Wali Kota Batam Tanamkan Norma Kebersihan untuk Atasi Masalah Sampah
Wali Kota Batam Tanamkan Norma Kebersihan untuk Atasi Masalah Sampah

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, berupaya mengatasi masalah sampah dengan menanamkan norma kebersihan berkelanjutan kepada masyarakat dan meningkatkan fasilitas pengelolaan sampah.

712 Titik Reklame di Batam Ilegal, Pemkot dan BP Batam Segera Tertibkan!
712 Titik Reklame di Batam Ilegal, Pemkot dan BP Batam Segera Tertibkan!

Pemkot Batam menemukan 712 titik reklame ilegal dan akan menertibkannya bersama BP Batam untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih estetis dan aman.

Pemkot Batam Tertibkan 155 Reklame Ilegal di Ruang Terbuka Hijau
Pemkot Batam Tertibkan 155 Reklame Ilegal di Ruang Terbuka Hijau

Tim gabungan Pemkot Batam berhasil menertibkan 155 reklame ilegal di ruang terbuka hijau (RTH) yang melanggar Perwako Nomor 50 Tahun 2024, meliputi reklame mini, sign board, dan mini billboard.

Pemkot Batam Bentuk Satgas Kebersihan, Berantas Sampah dan Berhadiah Rp5 Juta!
Pemkot Batam Bentuk Satgas Kebersihan, Berantas Sampah dan Berhadiah Rp5 Juta!

Pemkot Batam membentuk Satgas Kebersihan untuk menangani masalah sampah, dengan fokus di Kecamatan Batam Kota dan imbalan Rp5 juta bagi warga yang melaporkan pelanggar.

Penertiban Reklame di Batam: Tim Gabungan Tertibkan Papan Iklan Liar
Penertiban Reklame di Batam: Tim Gabungan Tertibkan Papan Iklan Liar

Pemerintah Kota Batam membentuk tim gabungan untuk menertibkan reklame liar di jalan-jalan utama kota, sebagai upaya penataan kota yang lebih bersih dan rapi sesuai Perwako Nomor 50 Tahun 2024.

Penertiban Reklame di Batam: DPMPTSP Tertibkan Baliho dan Spanduk Tak Sesuai Ketentuan
Penertiban Reklame di Batam: DPMPTSP Tertibkan Baliho dan Spanduk Tak Sesuai Ketentuan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam akan menertibkan reklame, baliho, dan spanduk yang melanggar Perwako Nomor 50 Tahun 2024 untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih rapi dan bersih.

DPMPTSP Batam Data Ulang Reklame Berizin: Sosialisasi dan Penertiban Digencarkan
DPMPTSP Batam Data Ulang Reklame Berizin: Sosialisasi dan Penertiban Digencarkan

DPMPTSP Batam mendata reklame berizin PBG, Bapenda sinkronkan data pajak, dan sosialisasi penertiban reklame ilegal segera dilakukan untuk penataan kota yang lebih baik.

DLH Batam Berupaya Tuntaskan Penumpukan Sampah di TPS Liar
DLH Batam Berupaya Tuntaskan Penumpukan Sampah di TPS Liar

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam berupaya mengatasi penumpukan sampah di tempat pembuangan sementara (TPS) liar akibat keterbatasan lahan dan minimnya fasilitas pengelolaan sampah.