Pemkot Palangka Raya Tertibkan Reklame Tak Berizin: Menuju Kota Lebih Indah dan Modern
Pemerintah Kota Palangka Raya menertibkan reklame ilegal dan berencana menerapkan reklame digital untuk meningkatkan pendapatan daerah dan keindahan kota.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, tengah gencar menertibkan papan reklame yang tidak berizin. Langkah tegas ini bertujuan untuk meningkatkan keindahan kota, menjamin keamanan, dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya modernisasi wajah Palangka Raya.
Menurut Arbert Tombak, dalam tahap awal, sosialisasi akan dilakukan kepada masyarakat luas. Bersamaan dengan itu, tim sedang menyusun naskah peraturan wali kota tentang reklame. Penertiban ini akan berdampak pada perombakan sejumlah reklame lama dan penggantiannya dengan reklame digital yang lebih estetis. "Sebagai langkah modernisasi, pemkot juga akan mengarahkan penggunaan reklame digital di titik-titik tertentu," ujar Arbert.
Pemkot Palangka Raya menargetkan sejumlah ruas jalan protokol utama, termasuk Jalan G Obos, Jalan Yos Sudarso, Jalan A Yani, Jalan RTA Milono, Jalan Diponegoro, Jalan Seth Adji, Jalan Rajawali, dan beberapa jalan lainnya. Karena beberapa jalan tersebut berada di bawah pengelolaan pemerintah provinsi atau balai, Pemkot Palangka Raya akan berkoordinasi untuk menentukan titik pembangunan reklame baru.
Penertiban Reklame Ilegal dan Pajak
Arbert Tombak menjelaskan bahwa banyak reklame yang saat ini berdiri dinilai mengganggu keindahan dan keamanan kota. Selain itu, banyak pula reklame yang tidak berizin, izinnya telah mati, menunggak pajak, atau bahkan sama sekali tidak membayar pajak. "Langkah ini pun diambil juga dalam rangka menangani pelanggaran dari sejumlah pemasang baliho dan papan reklame yang tidak memenuhi kewajiban pajak dan perizinan," tegasnya.
Untuk memastikan transparansi dan kemudahan layanan, Pemkot Palangka Raya menekankan pentingnya pengurusan izin resmi bagi siapa pun yang ingin memasang reklame baru. Permohonan izin usaha dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Palangka Raya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan menghindari pelanggaran.
Pemkot Palangka Raya juga secara aktif melakukan rapat lintas sektoral untuk membahas strategi penataan dan penegakan regulasi penyelenggaraan reklame. Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar-perangkat daerah dan memastikan implementasi peraturan reklame berjalan tertib dan berkelanjutan. "Melalui koordinasi ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap dapat memperkuat sinergi antar-perangkat daerah serta memastikan implementasi peraturan reklame berjalan secara tertib dan berkelanjutan," pungkas Arbert.
Reklame Digital: Wajah Baru Palangka Raya
Peralihan ke reklame digital merupakan bagian penting dari upaya Pemkot Palangka Raya untuk meningkatkan estetika kota. Reklame digital dinilai lebih modern dan efektif dalam menyampaikan pesan promosi. Selain itu, penerapan reklame digital juga diharapkan dapat meningkatkan PAD melalui sistem pajak yang lebih terstruktur dan terkontrol.
Pemkot Palangka Raya akan mengatur secara teknis penggunaan reklame digital melalui peraturan resmi yang sedang disusun. Aturan ini akan mencakup aspek teknis, seperti ukuran, lokasi, dan spesifikasi teknis lainnya. Dengan demikian, diharapkan penataan reklame digital dapat berjalan dengan tertib dan tidak mengganggu keindahan kota.
Pemkot Palangka Raya juga akan memberikan sosialisasi dan bimbingan kepada para pengusaha reklame terkait peraturan baru ini. Harapannya, para pengusaha reklame dapat beradaptasi dengan kebijakan baru dan turut serta dalam membangun Palangka Raya yang lebih indah dan modern. Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi konflik dan memperlancar proses penertiban reklame.
Langkah-langkah Ke Depan
- Sosialisasi kepada masyarakat dan pengusaha reklame.
- Penyusunan peraturan wali kota tentang reklame.
- Pembongkaran reklame ilegal dan tidak memenuhi standar.
- Pemasangan reklame digital di titik-titik strategis.
- Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkot Palangka Raya optimistis dapat menciptakan wajah kota yang lebih indah, tertib, dan modern. Penertiban reklame ini bukan hanya sekadar penataan fisik, tetapi juga upaya untuk meningkatkan PAD dan menciptakan lingkungan kota yang lebih kondusif.