Satpol PP Pekanbaru Bongkar 580 Tiang Reklame Ilegal: Penertiban Tata Kota Berlanjut
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru membongkar 580 tiang reklame ilegal dan kedaluwarsa yang dinilai merusak estetika kota, menindaklanjuti instruksi Wali Kota Pekanbaru.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru telah membongkar 580 tiang reklame ilegal. Penertiban ini dilakukan karena izin reklame tersebut telah kadaluarsa dan dinilai merusak estetika kota Pekanbaru. Aksi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang bertujuan untuk menciptakan tata kota yang lebih tertib dan rapi.
Pembongkaran tiang reklame ilegal ini tersebar di 15 kecamatan di Pekanbaru. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyatakan bahwa masih banyak tiang reklame serupa yang akan ditertibkan. Proses penertiban ini telah dimulai sejak 7 Maret 2025, dengan pembongkaran bertahap yang dimulai dari 5 tiang reklame dan dilanjutkan dengan 4 bando reklame yang mengganggu pemandangan di beberapa ruas jalan.
Zulfahmi Adrian juga menjelaskan bahwa anggaran yang tersedia untuk penertiban ini terbatas. Oleh karena itu, pihaknya telah menghimbau pemilik reklame untuk membongkar sendiri tiang reklame mereka sebelum dilakukan pembongkaran paksa oleh tim Satpol PP. Bahkan, surat peringatan pun telah ditempel pada setiap tiang reklame yang akan ditertibkan. Pihaknya menegaskan tidak akan memberikan toleransi lagi dan akan melakukan pembongkaran secara acak tanpa pandang bulu.
Penertiban Tiang Reklame Ilegal di 15 Kecamatan
Sebanyak 580 tiang reklame yang telah dibongkar tersebar di seluruh 15 kecamatan di Kota Pekanbaru. Hal ini menunjukkan betapa meluasnya permasalahan reklame ilegal di kota tersebut. Penertiban ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menata kota dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi masyarakat.
Proses pembongkaran ini membutuhkan waktu dan sumber daya yang cukup besar. Satpol PP Pekanbaru bekerja keras untuk menyelesaikan penertiban ini secara bertahap dan efisien. Meskipun anggaran terbatas, komitmen untuk menertibkan reklame ilegal tetap dijalankan.
Dengan ditertibkannya tiang reklame ilegal ini, diharapkan dapat meningkatkan keindahan dan ketertiban kota Pekanbaru. Pemandangan jalanan yang sebelumnya dipenuhi tiang reklame yang tidak terawat kini akan lebih rapi dan tertata.
Imbauan dan Tindakan Tegas Satpol PP
Sebelum melakukan pembongkaran, Satpol PP Pekanbaru telah memberikan imbauan kepada pemilik reklame untuk membongkar sendiri tiang reklame mereka. Imbauan ini diberikan melalui stiker peringatan yang ditempel pada setiap tiang reklame yang akan ditertibkan.
Namun, bagi pemilik reklame yang tidak mengindahkan imbauan tersebut, Satpol PP Pekanbaru akan melakukan pembongkaran paksa. Zulfahmi Adrian menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara acak dan tanpa pandang bulu.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan penertiban reklame ilegal di Pekanbaru berjalan efektif dan efisien. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah munculnya reklame ilegal di masa mendatang.
Koordinasi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru
Penertiban tiang reklame ilegal ini dilakukan seiring dengan instruksi Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi yang baik antara Satpol PP dengan pemerintah kota.
Koordinasi ini penting untuk memastikan penertiban berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan dukungan penuh dari pemerintah kota, diharapkan penertiban reklame ilegal di Pekanbaru dapat tuntas.
Ke depan, diharapkan akan ada kerjasama yang lebih baik antara pemerintah kota, Satpol PP, dan para pemilik reklame untuk mencegah munculnya reklame ilegal di Pekanbaru. Penertiban ini bukan hanya sekedar penindakan, tetapi juga upaya untuk menciptakan kota yang lebih indah, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Dengan membongkar ratusan tiang reklame ilegal, Satpol PP Pekanbaru telah menunjukkan komitmennya dalam menciptakan tata kota yang lebih baik. Semoga penertiban ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengatasi permasalahan reklame ilegal.