Pemkot Bengkulu Tertibkan Baliho Ilegal di Bundaran Fatmawati
Pemerintah Kota Bengkulu menertibkan tiang dan baliho ilegal di Bundaran Fatmawati untuk menjaga keindahan kota dan ketertiban periklanan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, pada Senin, 24 Maret 2024, melakukan penertiban terhadap sejumlah tiang baliho ilegal di Bundaran Fatmawati. Penertiban ini melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu. Aksi ini bertujuan untuk mengembalikan keindahan Bundaran Fatmawati sebagai ikon Kota Bengkulu dan menciptakan ketertiban periklanan di wilayah tersebut.
Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Irsan Setiawan, menjelaskan bahwa lima tiang baliho di Simpang Fatmawati dibongkar karena tidak memiliki izin. "Untuk tiang baliho yang standar kecil dan tidak memiliki izin terpaksa kita suruh bongkar," ujarnya. Penertiban ini bukan hanya menyasar tiang baliho, tetapi juga mencakup poster, reklame, dan spanduk ilegal yang dipasang di pohon, tiang listrik, dan lampu lalu lintas.
Penertiban ini dilakukan secara bertahap. DPMPTSP Kota Bengkulu saat ini tengah melakukan pendataan terhadap tiang baliho lainnya yang tidak berizin. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Bengkulu untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan estetis.
Penertiban Baliho Ilegal: Upaya Pemkot Bengkulu Jaga Keindahan Kota
Penertiban tiang dan baliho ilegal di Bundaran Fatmawati merupakan bagian dari upaya Pemkot Bengkulu untuk menjaga keindahan kota dan melindungi ruang terbuka hijau. Bundaran Fatmawati, sebagai salah satu ikon Kota Bengkulu, harus dijaga keindahannya agar tetap menjadi kebanggaan warga. Keberadaan baliho dan reklame yang tidak berizin dan dipasang secara sembarangan dinilai merusak estetika kota dan mengganggu pemandangan.
Selain itu, penertiban ini juga bertujuan untuk melindungi pohon-pohon di sepanjang jalan Kota Bengkulu dari kerusakan akibat pemasangan poster dan reklame yang menggunakan paku. Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan, mengungkapkan bahwa hampir seluruh pohon di sepanjang jalan telah dipasangi poster dengan paku, yang berdampak buruk pada kesehatan pohon dalam jangka panjang. "Jadi petugas kita turun mencopot semua jenis papan iklan yang terpasang di pohon. Itu sudah melanggar karena memaku pohon itu dilarang," tegasnya.
Pemasangan reklame dan baliho yang tidak pada tempatnya juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Pemasangan yang sembarangan dapat mengganggu pandangan pengemudi dan mengurangi visibilitas, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, penertiban ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan di Kota Bengkulu.
Imbauan kepada Pelaku Usaha
Pemkot Bengkulu mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Bengkulu untuk menaati peraturan periklanan dan tidak memasang poster, reklame, atau baliho di tempat yang tidak diizinkan. Pemasangan reklame harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dan memiliki izin resmi dari pemerintah. Hal ini penting untuk menjaga keindahan kota, melindungi lingkungan, dan menjamin keselamatan pengguna jalan.
Dengan penertiban ini, diharapkan Kota Bengkulu dapat menjadi kota yang lebih tertib, indah, dan nyaman bagi warganya. Pemkot Bengkulu berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap reklame dan baliho ilegal agar upaya menjaga keindahan kota dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Langkah Pemkot Bengkulu ini patut diapresiasi sebagai upaya untuk menciptakan tata kota yang lebih baik. Penertiban yang dilakukan secara bertahap menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan peraturan dan menjaga keindahan lingkungan perkotaan. Diharapkan, langkah ini dapat diikuti oleh daerah lain di Indonesia untuk menciptakan kota yang lebih indah dan tertib.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai aturan periklanan juga penting dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Dengan kesadaran dan kepatuhan bersama, keindahan Kota Bengkulu dapat terjaga dan menjadi kebanggaan bagi seluruh warganya.