712 Titik Reklame di Batam Ilegal, Pemkot dan BP Batam Segera Tertibkan!
Pemkot Batam menemukan 712 titik reklame ilegal dan akan menertibkannya bersama BP Batam untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih estetis dan aman.

Pemerintah Kota Batam telah menemukan fakta mengejutkan terkait keberadaan reklame di wilayahnya. Sebanyak 712 titik reklame ditemukan tidak memiliki izin dan melanggar aturan tata ruang kota. Penemuan ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, pada Selasa lalu. Langkah penertiban segera dilakukan bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk menciptakan kota yang lebih bersih, rapi, dan aman.
Langkah penertiban ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga estetika kota. Jefridin Hamid menekankan pentingnya visi yang satu untuk mendukung penataan reklame di Batam. Tidak hanya estetika, aspek keamanan dan potensi pendapatan daerah juga menjadi pertimbangan utama dalam penataan ini.
Inventarisasi yang telah dilakukan menunjukkan banyaknya pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota Batam Nomor 50 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Pajak Reklame. Banyak reklame yang dipasang tanpa izin dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Penertiban ini menjadi penting untuk menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib.
Penertiban Reklame Ilegal di Batam
Pemkot Batam, bersama BP Batam, berkomitmen untuk menertibkan seluruh reklame ilegal yang telah teridentifikasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Wali Kota Batam Nomor 50 Tahun 2024. Peraturan tersebut secara tegas mengatur tentang perizinan dan tata cara penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Batam.
Pasal 22 ayat (1) Perwako tersebut menyebutkan kewajiban setiap penyelenggara reklame untuk memiliki persetujuan titik reklame dari Wali Kota melalui Kepala DPM-PTSP berdasarkan rekomendasi TPR. Sementara itu, ayat (2) melarang pemindahan tanggungan persetujuan titik reklame tanpa persetujuan Wali Kota.
Persetujuan titik reklame berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai prosedur yang tercantum dalam SOP yang diterbitkan oleh Kepala DPMPTSP. Sementara itu, BP Batam berwenang mengeluarkan izin sewa lahan untuk pemasangan reklame. Dengan demikian, penertiban ini melibatkan kerjasama yang erat antara Pemkot Batam dan BP Batam.
Selain menertibkan reklame ilegal, Pemkot Batam dan BP Batam juga akan segera menyusun masterplan penataan reklame. Masterplan ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penataan reklame di masa mendatang, sehingga masalah reklame ilegal dapat dihindari.
Dampak Positif Penertiban Reklame
Penertiban reklame ilegal di Batam diharapkan akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kota. Kota Batam akan terlihat lebih rapi dan estetis, meningkatkan keindahan pemandangan kota. Hal ini akan berdampak positif terhadap pariwisata dan citra kota Batam.
Selain itu, penertiban ini juga akan meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak reklame. Dengan tertibnya perizinan reklame, Pemkot Batam dapat memperoleh pendapatan yang lebih optimal dari sektor ini. Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Kota Batam.
Penertiban reklame juga akan meningkatkan keamanan dan keselamatan masyarakat. Reklame yang tidak sesuai standar keamanan dapat membahayakan masyarakat. Dengan penertiban ini, risiko kecelakaan akibat reklame yang tidak aman dapat diminimalisir.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan akan tercipta lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan estetis. Kerjasama antara Pemkot Batam dan BP Batam dalam hal ini menjadi kunci keberhasilan dalam penataan reklame di Kota Batam.
"Ini menjadi atensi pimpinan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga estetika kota, salah satunya dengan melakukan penataan terhadap reklame. Untuk itu kita harus satu visi dalam mendukung pimpinan dalam melakukan penataan terhadap reklame yang ada di Kota Batam," kata Jefridin, menekankan pentingnya kerjasama dan komitmen bersama dalam mewujudkan Batam yang lebih baik.