Pemkot Batam Tertibkan 155 Reklame Ilegal di Ruang Terbuka Hijau
Tim gabungan Pemkot Batam berhasil menertibkan 155 reklame ilegal di ruang terbuka hijau (RTH) yang melanggar Perwako Nomor 50 Tahun 2024, meliputi reklame mini, sign board, dan mini billboard.

Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau, berhasil menertibkan sebanyak 155 reklame ilegal yang berdiri di ruang terbuka hijau (RTH). Penertiban ini dilakukan pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, melibatkan berbagai dinas dan Satpol PP. Reklame-reklame tersebut terdiri dari berbagai jenis, termasuk reklame mini, sign board, dan mini billboard, dengan 36 di antaranya terbuat dari besi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Reza Khadafy, menjelaskan bahwa operasi penertiban menyasar beberapa kecamatan utama di Batam, seperti Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, dan sebagian Nongsa. Fokus penertiban difokuskan pada jalan-jalan utama di kota tersebut. "Jumat malam hari kami turun lagi yang kedua kalinya. Kami selesai sekitar jam 1 pagi," ungkap Reza, menjelaskan mengenai intensitas penertiban yang dilakukan.
Penertiban reklame ilegal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024. Proses pendataan reklame masih berlangsung karena ditemukan perbedaan data pembayaran pajak dengan data reklame yang ada di lapangan. "Karena ada yang bayar pajak, ada yang tidak bayar pajak. Kita tinggal tertibkan saja, yang tidak sesuai mulai kita tertibkan, sinkronisasi itu berikutnya,” jelas Reza mengenai tantangan dalam proses pendataan.
Penertiban Berbasis Perwako dan PBG
Reza Khadafy menegaskan bahwa hingga saat ini, masih banyak reklame di Kota Batam yang belum sesuai dengan Perwako Nomor 50 Tahun 2024. Penertiban ini dilakukan berdasarkan surat edaran dan surat perintah dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Untuk reklame berukuran besar, DPMPTSP akan meminta penyelenggara untuk mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Banyak penyelenggara reklame yang masa sewa lahannya telah habis, namun reklame masih berdiri. "Selama ini pun banyak dari mereka para penyelenggara reklame sewa titiknya juga sudah habis, sudah tidak ada lagi. Ini yang akan kita tertibkan. Habis sewa titik lahan, baru strukturnya. Struktur itu sebenarnya adalah PBG namanya, dan mereka juga tidak punya itu. Kayaknya kalaupun ada itu sudah mati,” ujar Reza menjelaskan mengenai permasalahan yang ditemukan.
PBG, menurut Reza, khusus untuk konstruksi reklame dengan masa berlaku dua tahun. Sementara itu, izin sewa lahan memiliki masa berlaku satu tahun dan harus diperpanjang sesuai Peraturan Nomor 7 Tahun 2017 BP Batam. "Itu sesuai Peraturan Nomor 7 Tahun 2017 BP Batam. Sewa lahan mereka itu di situ,” tambah Reza menjelaskan mengenai regulasi yang berlaku.
Ruang Terbuka Hijau dan Tata Kota Batam
Penertiban reklame ilegal di RTH merupakan upaya Pemkot Batam untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota. Keberadaan reklame-reklame yang tidak berizin dan berada di lokasi yang tidak semestinya, selain merusak pemandangan juga dapat mengganggu estetika kota dan kenyamanan warga. Langkah Pemkot Batam ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata dan ramah bagi masyarakat.
Pemkot Batam berkomitmen untuk terus melakukan penertiban reklame ilegal dan memastikan semua reklame yang ada di Batam sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Batam dalam menciptakan tata kota yang baik dan menjaga keindahan lingkungan, khususnya di ruang terbuka hijau.
Dengan ditertibkannya 155 reklame ilegal ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelenggara reklame lainnya untuk menaati peraturan yang berlaku dan turut serta menjaga keindahan kota Batam. Ke depan, Pemkot Batam akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk mencegah munculnya reklame ilegal di wilayahnya.
Selain itu, penertiban ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak reklame. Dengan tertibnya perizinan dan pembayaran pajak, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam.