DPMPTSP Batam Data Ulang Reklame Berizin: Sosialisasi dan Penertiban Digencarkan
DPMPTSP Batam mendata reklame berizin PBG, Bapenda sinkronkan data pajak, dan sosialisasi penertiban reklame ilegal segera dilakukan untuk penataan kota yang lebih baik.

Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam gencar melakukan pendataan reklame yang telah memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pendataan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kota dan penertiban reklame ilegal di Batam, Kepulauan Riau. Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden yang menginginkan penataan reklame yang lebih tertib.
Kepala DPMPTSP Kota Batam, Reza Khadafy, menjelaskan bahwa proses pendataan melibatkan sinkronisasi data pembayaran Pajak Reklame dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan data titik reklame dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR). Pendataan ini mencakup reklame yang izin PBG-nya telah habis masa berlaku dan yang sama sekali belum memiliki izin PBG. "Dilakukan pendataan titik reklame tahun 2025 di semua titik oleh Pemkot Batam," tegas Reza.
Lebih lanjut, Reza menekankan pentingnya bagi pengusaha reklame untuk segera mengurus izin PBG. Hal ini didasarkan pada Perwako No. 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Reklame di Kota Batam. Reklame yang tidak memiliki izin sesuai Perwako tersebut akan diminta untuk segera melengkapi perizinan dan menyesuaikan dengan lokasi, bentuk, dan besaran reklame sesuai peraturan yang berlaku. Sosialisasi besar-besaran pun akan dilakukan oleh DPMPTSP, Bapenda, dan CKTR untuk memastikan seluruh penyelenggara reklame memahami dan mematuhi peraturan.
Pendataan dan Sosialisasi Reklame di Batam
Langkah pendataan reklame ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Batam untuk menciptakan penataan kota yang lebih baik. Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, turut memberikan instruksi kepada Bapenda untuk mendata ulang reklame yang ada, membedakan mana yang telah membayar pajak dan mana yang belum. Pemeriksaan juga akan dilakukan untuk reklame yang berada di bawah wewenang BP Batam. Reklame yang dinilai tidak perlu akan langsung ditertibkan.
"Tolong didata ulang, mana reklame yang sudah bayar, mana yang belum. Mana reklame yang masuk bagian BP Batam. Mana (reklame) yang tidak perlu, potong saja. Ini pesan Pak Presiden, Beliau tidak suka daerah banyak reklame sehingga malah membuat daerah itu tidak bagus," kata Li Claudia, menekankan arahan Presiden terkait penataan reklame.
Sosialisasi yang akan dilakukan oleh DPMPTSP, Bapenda, dan CKTR diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para penyelenggara reklame mengenai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dan menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib dan estetis.
Selain pendataan dan sosialisasi, Pemerintah Kota Batam juga akan menindaklanjuti temuan reklame yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penertiban reklame ilegal akan dilakukan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perizinan dan pajak reklame.
Peraturan dan Sanksi
Perwako No. 50 Tahun 2024 menjadi landasan hukum dalam penertiban dan penataan reklame di Kota Batam. Peraturan ini mengatur secara detail mengenai persyaratan perizinan, jenis reklame yang diizinkan, lokasi pemasangan, hingga besaran pajak reklame yang harus dibayarkan. Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk menegakkan peraturan ini guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan estetis.
Bagi penyelenggara reklame yang melanggar peraturan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin. Pemerintah Kota Batam berharap dengan adanya peraturan yang tegas dan penegakan hukum yang konsisten, dapat mendorong kepatuhan para penyelenggara reklame dalam mentaati peraturan yang berlaku.
Dengan adanya upaya pendataan, sosialisasi, dan penertiban reklame ini, diharapkan Kota Batam dapat memiliki penataan reklame yang lebih baik, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini akan berdampak positif pada keindahan kota dan pendapatan daerah melalui pajak reklame.
Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan kualitas penataan kota, termasuk dalam hal penataan reklame. Upaya ini juga sejalan dengan arahan Presiden untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib, estetis, dan nyaman bagi masyarakat.