Penertiban Reklame di Batam: Tim Gabungan Tertibkan Papan Iklan Liar
Pemerintah Kota Batam membentuk tim gabungan untuk menertibkan reklame liar di jalan-jalan utama kota, sebagai upaya penataan kota yang lebih bersih dan rapi sesuai Perwako Nomor 50 Tahun 2024.

Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau, telah memulai penertiban reklame liar di jalan-jalan utama kota. Penertiban ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Aksi ini dilakukan sebagai respons atas instruksi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih bersih dan tertata.
Kepala DPMPTSP Kota Batam, Reza Khadafy, menjelaskan bahwa penertiban difokuskan pada reklame-reklame insidental berukuran kecil hingga sedang yang berada di jalan-jalan utama. "Tahap awal yang kita sisir di jalan-jalan utama dan reklame yang insidental. Bapenda yang menunjuk jalan. Reklame yang kita tertibkan berupa reklame tanda-tanda di pinggir jalan," jelas Reza. Penertiban ini juga mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Reklame.
Penertiban reklame dilakukan secara intensif, tidak hanya pada pagi hari, tetapi juga malam hari. Reklame-reklame yang melanggar akan ditindak tegas, bahkan sampai dipotong menggunakan alat pemotong. Sebelum melakukan penertiban, tim gabungan telah melakukan koordinasi dengan Bapenda Batam dan DCKTR untuk memastikan data reklame yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta yang telah membayar pajak. Koordinasi juga dilakukan dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mencocokkan data yang dimiliki.
Langkah-langkah Penertiban Reklame di Batam
Pemkot Batam telah melakukan rapat koordinasi dengan Bapenda Batam dan DCKTR untuk memetakan reklame yang memiliki izin dan yang belum. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan data yang dimiliki BP Batam untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. "Kita harus tahu mana reklame yang sudah membayar sewa titik. Kita bersyukur sudah menerbitkan satu izin resmi yang diterbitkan Pemkot Batam dan ini tahap awal yang diterbitkan sesuai dengan dilantik wali kota dan wakil wali kota," ujar Reza.
Salah satu syarat utama dalam pengurusan izin reklame di Pemkot Batam adalah kepemilikan bukti sewa lahan dari BP Batam. Dengan demikian, penertiban ini bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai aspek perizinan, mulai dari izin dari Pemkot Batam, izin dari BP Batam, IMB, hingga pembayaran pajak daerah. "Sekali dayung, Pemkot Batam ada, BP Batam ada, IMB dan Pajak Daerah. Setelah ketemu datanya, mana yang tidak memiliki izin akan kita tertibkan. Bisa juga dicopot sendiri oleh pemiliknya. Dalam penataan reklame ada beberapa perwako di setiap dinas masing-masing," tambah Reza.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Batam untuk menciptakan keindahan dan ketertiban kota. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah reklame liar dan menciptakan lingkungan yang lebih estetis dan tertib. Pemkot Batam berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban reklame agar peraturan yang berlaku dapat dipatuhi oleh seluruh pihak.
Proses penertiban ini juga melibatkan koordinasi antar instansi terkait untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam penindakan. Pemkot Batam menekankan pentingnya kerjasama dan koordinasi untuk mencapai tujuan penataan kota yang lebih baik. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Batam dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi warga Batam.
Peraturan dan Sanksi
Penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan Perwako Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Reklame. Peraturan ini mengatur secara detail mengenai persyaratan perizinan, tata cara pemasangan reklame, serta sanksi bagi pelanggar. Pemkot Batam berharap dengan adanya penertiban ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan akan meningkat.
Bagi pemilik reklame yang tidak memiliki izin atau melanggar peraturan yang berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Perwako tersebut. Sanksi tersebut dapat berupa denda, pencabutan izin, hingga pembongkaran reklame. Pemkot Batam akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan peraturan tersebut dipatuhi.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih, rapi, dan tertib. Pemkot Batam berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan kota Batam yang lebih baik dan nyaman bagi seluruh warganya. Penertiban ini juga menjadi bukti keseriusan Pemkot Batam dalam mewujudkan tata ruang kota yang terencana dan tertib.
Ke depannya, Pemkot Batam akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai peraturan reklame yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan mencegah terjadinya pelanggaran di masa mendatang. Dengan kerjasama dan kesadaran bersama, diharapkan penataan reklame di Batam dapat berjalan dengan optimal.