Pemkot Bogor Moratorium Izin Reklame di Sekitar Kebun Raya: Estetika Kota Jadi Prioritas
Pemerintah Kota Bogor memberlakukan moratorium izin reklame di sekitar Kebun Raya Bogor untuk meningkatkan estetika kota dan menindaklanjuti atensi Presiden.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengambil langkah tegas untuk meningkatkan keindahan dan ketertiban kota dengan menerapkan moratorium izin reklame di sekitar kawasan Kebun Raya Bogor. Kebijakan ini diumumkan pada Kamis, 20 Maret 2024, dan akan berlaku di sepanjang Jalan Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Pajajaran, dan Jalan Otista. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkot Bogor dalam menertibkan reklame dan billboard yang tidak berizin, sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden terkait estetika perkotaan.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa moratorium ini otomatis menolak perpanjangan izin bagi pemilik reklame dan billboard yang ada di kawasan tersebut. Pemkot Bogor saat ini tengah gencar melakukan penataan kawasan Sistem Satu Arah (SSA) Kebun Raya, termasuk penertiban reklame dan billboard yang izinnya telah habis atau tidak berizin. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bogor untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan estetis.
Lebih lanjut, Jenal Mutaqin menekankan bahwa kebijakan ini merupakan konsistensi Pemkot Bogor dalam menertibkan reklame dan billboard yang tidak berizin. Pemkot Bogor berkomitmen untuk menciptakan wajah Kota Bogor yang lebih indah dan tertib, sesuai dengan arahan Presiden. Moratorium ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mewujudkan tujuan tersebut.
Penertiban Reklame dan Kendala yang Dihadapi
Pemkot Bogor telah mencatat lebih dari 50 reklame dan billboard yang perlu mendapat perhatian khusus. Dari jumlah tersebut, 16 reklame telah diketahui tidak memiliki izin atau masa izinnya telah habis. Proses pembongkaran reklame dan billboard ini memang tidak mudah. Jenal Mutaqin menyebutkan bahwa membongkar satu billboard kecil saja bisa memakan waktu dua hingga tiga jam.
Salah satu kendala utama dalam proses pembongkaran adalah keberadaan kabel yang semrawut di udara. Kabel-kabel yang melintang ini menghambat proses pembongkaran dan menimbulkan risiko keselamatan. Untuk mengatasi masalah ini, Pemkot Bogor akan mempercepat program penanaman kabel bawah tanah.
Pemkot Bogor menargetkan setelah Lebaran, proses pemindahan kabel di sekitar jalan SSA Kebun Raya ke dalam tanah akan dimulai. Teknologi boring akan digunakan untuk meminimalisir gangguan terhadap aktivitas warga. Program ini tidak hanya akan dilakukan di kawasan SSA Kebun Raya, tetapi juga akan diperluas ke pemukiman warga secara bertahap.
Penataan Kawasan Kebun Raya dan Langkah ke Depan
Pemkot Bogor berkomitmen untuk terus melakukan penataan kawasan Kebun Raya dan sekitarnya. Moratorium izin reklame merupakan salah satu langkah strategis dalam upaya tersebut. Selain penertiban reklame, Pemkot Bogor juga akan terus berupaya untuk meningkatkan keindahan dan ketertiban kota secara keseluruhan.
Dengan penataan yang terintegrasi, diharapkan kawasan Kebun Raya Bogor akan menjadi lebih indah, tertata, dan nyaman bagi warga dan wisatawan. Pemkot Bogor berharap kerjasama dari seluruh pihak untuk mendukung program penataan ini. Moratorium izin reklame ini merupakan langkah awal dalam menciptakan wajah Kota Bogor yang lebih modern dan estetis.
Pemkot Bogor menyadari bahwa proses penataan ini membutuhkan waktu dan kerjasama dari berbagai pihak. Namun, Pemkot Bogor tetap berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan Kota Bogor yang lebih baik dan lebih indah. Ke depan, Pemkot Bogor akan terus melakukan evaluasi dan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya moratorium ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah reklame yang mengganggu pemandangan dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan rapi di sekitar Kebun Raya Bogor. Pemkot Bogor juga berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menata dan meningkatkan estetika kota.
Langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan Pemkot Bogor meliputi:
- Pembongkaran reklame dan billboard yang tidak berizin secara bertahap.
- Percepatan program penanaman kabel bawah tanah.
- Peningkatan pengawasan terhadap penerbitan izin reklame.
- Sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keindahan kota.