Pemkot Yogyakarta Tertibkan Puluhan Reklame Tak Berizin
Pemerintah Kota Yogyakarta menertibkan puluhan reklame ilegal yang melanggar Perda dan Perwal, dengan 24 reklame telah ditertibkan dan proses penertiban akan terus berlanjut.

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, pada Selasa, 13 Mei 2024, secara bertahap menertibkan puluhan reklame yang berdiri tanpa izin di berbagai lokasi. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, memimpin langsung operasi penertiban ini. Penertiban ini menyasar reklame-reklame yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan reklame. Operasi ini melibatkan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta.
"Jadi reklame yang tidak berizin harus ditertibkan, dan reklame yang kami tertibkan kali ini tidak akan keluar izinnya karena berada di taman kota," tegas Wali Kota Hasto Wardoyo saat memimpin penertiban. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Yogyakarta untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata dan aman, baik dari sisi estetika maupun etika.
Total terdapat 40 titik reklame tanpa izin yang menjadi target penertiban. Dari jumlah tersebut, 13 reklame telah dihentikan fungsinya, sementara tiga reklame lainnya telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Dengan demikian, hingga saat ini telah ada 24 reklame yang ditertibkan oleh Pemkot Yogyakarta. Penertiban ini dilakukan secara bertahap dan Pemkot Yogyakarta berkomitmen untuk menyelesaikannya dengan cepat.
Langkah-Langkah Penertiban Reklame Ilegal
Proses penertiban reklame ilegal di Yogyakarta melibatkan penggunaan kendaraan crane milik DPUPKP Kota Yogyakarta. Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta menutup setiap permukaan reklame yang ditertibkan dengan kain hitam bertuliskan 'Reklame Ini Tidak Berizin'. Hal ini dilakukan untuk memastikan reklame tersebut tidak lagi berfungsi dan terlihat jelas sebagai reklame ilegal.
Wali Kota Hasto Wardoyo menekankan komitmen Pemkot Yogyakarta untuk terus melakukan penertiban reklame secara konsisten. "Makin cepat makin baik, secepatnya akan kami lakukan penertiban," ujarnya. Penertiban ini menunjukkan keseriusan Pemkot Yogyakarta dalam menegakkan aturan dan menjaga keindahan kota.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mendorong para penyelenggara reklame agar menaati aturan perizinan yang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk menegakkan aturan tata ruang reklame di wilayah kota.
Konsekuensi bagi Pemilik Reklame Ilegal
Octo Noor Arafat menjelaskan lebih lanjut mengenai konsekuensi bagi pemilik reklame ilegal. Jika pembongkaran reklame dilakukan oleh Satpol PP, maka hasil pembongkaran akan diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta. "Jika tidak dibongkar mandiri oleh pemilik reklame, akan kami bongkar dan hasilnya akan menjadi bagian dari aset Pemkot Yogya. Nantinya akan diserahkan kepada BPKAD untuk proses lelang," jelasnya. Ini menjadi peringatan bagi pemilik reklame untuk segera mengurus izin dan menaati peraturan yang berlaku.
Penertiban reklame ilegal ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Yogyakarta untuk menciptakan kota yang lebih tertib, indah, dan nyaman bagi warganya. Dengan penerapan aturan yang tegas dan konsisten, diharapkan dapat mencegah munculnya reklame ilegal di masa mendatang dan menjaga keindahan estetika kota Yogyakarta.