Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Pemkot Yogyakarta Tertibkan Puluhan Reklame Tak Berizin
Pemkot Yogyakarta Tertibkan Puluhan Reklame Tak Berizin

Pemerintah Kota Yogyakarta menertibkan puluhan reklame ilegal yang melanggar Perda dan Perwal, dengan 24 reklame telah ditertibkan dan proses penertiban akan terus berlanjut.

Pemkot Palangka Raya Tertibkan Reklame Tak Berizin: Menuju Kota Lebih Indah dan Modern
Pemkot Palangka Raya Tertibkan Reklame Tak Berizin: Menuju Kota Lebih Indah dan Modern

Pemerintah Kota Palangka Raya menertibkan reklame ilegal dan berencana menerapkan reklame digital untuk meningkatkan pendapatan daerah dan keindahan kota.

Pemkot Tangerang Tertibkan Lapak Pedagang di Jalur Irigasi Sipon
Pemkot Tangerang Tertibkan Lapak Pedagang di Jalur Irigasi Sipon

Pemerintah Kota Tangerang menertibkan lapak pedagang dan membersihkan jalur irigasi Sipon untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib.

Satpol PP Pekanbaru Bongkar 580 Tiang Reklame Ilegal: Penertiban Tata Kota Berlanjut
Satpol PP Pekanbaru Bongkar 580 Tiang Reklame Ilegal: Penertiban Tata Kota Berlanjut

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru membongkar 580 tiang reklame ilegal dan kedaluwarsa yang dinilai merusak estetika kota, menindaklanjuti instruksi Wali Kota Pekanbaru.

712 Titik Reklame di Batam Ilegal, Pemkot dan BP Batam Segera Tertibkan!
712 Titik Reklame di Batam Ilegal, Pemkot dan BP Batam Segera Tertibkan!

Pemkot Batam menemukan 712 titik reklame ilegal dan akan menertibkannya bersama BP Batam untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih estetis dan aman.

Pemkot Bengkulu Tertibkan Baliho Ilegal di Bundaran Fatmawati
Pemkot Bengkulu Tertibkan Baliho Ilegal di Bundaran Fatmawati

Pemerintah Kota Bengkulu menertibkan tiang dan baliho ilegal di Bundaran Fatmawati untuk menjaga keindahan kota dan ketertiban periklanan.

Pemkot Batam Tertibkan 155 Reklame Ilegal di Ruang Terbuka Hijau
Pemkot Batam Tertibkan 155 Reklame Ilegal di Ruang Terbuka Hijau

Tim gabungan Pemkot Batam berhasil menertibkan 155 reklame ilegal di ruang terbuka hijau (RTH) yang melanggar Perwako Nomor 50 Tahun 2024, meliputi reklame mini, sign board, dan mini billboard.

Satpol PP Tangerang Patroli, Bersihkan Sampah Visual dan Tertibkan PKL
Satpol PP Tangerang Patroli, Bersihkan Sampah Visual dan Tertibkan PKL

Satpol PP Kabupaten Tangerang gencar patroli penertiban sampah visual seperti spanduk liar dan pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar, menindaklanjuti arahan Mendagri.

Mendagri Minta Pemda Bersihkan Sampah Visual: Wujudkan Indonesia yang Rapi dan Estetis
Mendagri Minta Pemda Bersihkan Sampah Visual: Wujudkan Indonesia yang Rapi dan Estetis

Mendagri Tito Karnavian meminta Pemda segera membersihkan sampah visual seperti spanduk dan baliho untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan rapi, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Pemkot Bengkulu Tertibkan Iklan Liar di Pohon: Jaga Keindahan dan Kesehatan Lingkungan
Pemkot Bengkulu Tertibkan Iklan Liar di Pohon: Jaga Keindahan dan Kesehatan Lingkungan

Pemerintah Kota Bengkulu menertibkan poster dan reklame ilegal di pohon untuk melindungi ruang terbuka hijau dan keindahan kota, sekaligus memberikan sanksi bagi pelanggar.

Penertiban Reklame di Batam: Tim Gabungan Tertibkan Papan Iklan Liar
Penertiban Reklame di Batam: Tim Gabungan Tertibkan Papan Iklan Liar

Pemerintah Kota Batam membentuk tim gabungan untuk menertibkan reklame liar di jalan-jalan utama kota, sebagai upaya penataan kota yang lebih bersih dan rapi sesuai Perwako Nomor 50 Tahun 2024.

Penertiban Reklame di Batam: DPMPTSP Tertibkan Baliho dan Spanduk Tak Sesuai Ketentuan
Penertiban Reklame di Batam: DPMPTSP Tertibkan Baliho dan Spanduk Tak Sesuai Ketentuan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam akan menertibkan reklame, baliho, dan spanduk yang melanggar Perwako Nomor 50 Tahun 2024 untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih rapi dan bersih.