Satpol PP Tangerang Patroli, Bersihkan Sampah Visual dan Tertibkan PKL
Satpol PP Kabupaten Tangerang gencar patroli penertiban sampah visual seperti spanduk liar dan pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar, menindaklanjuti arahan Mendagri.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten, gencar melakukan patroli penertiban untuk membersihkan sampah visual dan menertibkan pedagang kaki lima (PKL). Patroli ini dilakukan sebagai respons atas instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Presiden terkait kebersihan dan estetika lingkungan perkotaan. Kegiatan ini melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan Kabupaten Tangerang yang lebih nyaman dan tertib.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyatakan bahwa patroli rutin ini difokuskan pada penertiban spanduk dan baliho liar yang dianggap sebagai sampah visual di pinggir jalan. Selain itu, Satpol PP juga aktif menertibkan PKL yang berjualan di trotoar dan bahu jalan, demi memastikan fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya dan tidak mengganggu mobilitas warga. Pihaknya berkomitmen untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Penertiban ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif. Satpol PP memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan PKL terkait pentingnya menaati peraturan dan menjaga kebersihan lingkungan. Para pedagang yang melanggar aturan diberi imbauan agar tidak berjualan di area terlarang, karena dapat mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan.
Penertiban Sampah Visual di Kabupaten Tangerang
Dalam patroli penertiban sampah visual, Satpol PP Kabupaten Tangerang menindak tegas keberadaan spanduk dan baliho yang dipasang secara sembarangan di pinggir jalan. Langkah ini sejalan dengan arahan Mendagri Muhammad Tito Karnavian yang meminta pemerintah daerah untuk membersihkan wilayahnya dari sampah visual. Mendagri menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang bersih dan rapi, seperti yang diterapkan di negara-negara lain.
Agus Suryana menjelaskan bahwa pendekatan yang dilakukan Satpol PP bersifat persuasif dan humanis. Petugas memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan. Selain itu, Satpol PP juga memberikan sosialisasi mengenai peraturan daerah yang berlaku terkait pemasangan spanduk dan aktivitas PKL.
"Kami tidak melarang masyarakat untuk mencari nafkah," ujar Agus Suryana. "Tetapi mereka harus mematuhi aturan yang ada. Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sementara berjualan di bahu jalan dapat membahayakan keselamatan para pedagang sendiri maupun pengguna jalan lainnya." Pihaknya berharap dengan adanya penertiban ini, Kabupaten Tangerang dapat menjadi daerah yang lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.
Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL)
Selain menertibkan sampah visual, Satpol PP Kabupaten Tangerang juga fokus pada penertiban PKL yang berjualan di trotoar dan bahu jalan. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki. Petugas memberikan imbauan kepada para PKL agar berjualan di tempat yang telah ditentukan dan tidak mengganggu fasilitas umum.
Penertiban PKL ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman. Dengan adanya penertiban ini diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan. Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin guna memastikan Perda yang berlaku di Kabupaten Tangerang dipatuhi.
"Kami terus melakukan patroli rutin guna memastikan Perda yang berlaku di Kabupaten Tangerang dipatuhi oleh masyarakat. Penertiban ini bukan sekadar menindak pelanggar, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan dan ketertiban umum," tegas Agus Suryana.
Presiden Joko Widodo juga telah menyampaikan keprihatinannya mengenai banyaknya sampah visual di Indonesia. Beliau meminta pemerintah daerah untuk segera membersihkan wilayahnya dari sampah visual seperti spanduk, pamflet, dan baliho yang dinilai mengganggu estetika. Mendagri pun mendukung penuh arahan tersebut dan meminta pemda untuk segera bertindak.
Sebagai solusi, Mendagri menyarankan agar pemda menyediakan titik-titik tertentu sebagai tempat pemasangan spanduk dan sejenisnya, sehingga daerah menjadi lebih rapi dan tertib. Dengan adanya kerjasama antara pemerintah daerah dan masyarakat, diharapkan upaya untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib dapat berjalan dengan efektif.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan Kabupaten Tangerang akan menjadi lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Kerjasama antara Satpol PP dan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan program ini.