Satpol PP Kalteng Giatkan Pengawasan Perda Kebersihan: Palangka Raya Lebih Bersih?
Satuan Polisi Pamong Praja Kalimantan Tengah meningkatkan patroli untuk menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang ketertiban dan kebersihan lingkungan di Palangka Raya, dengan fokus pada sejumlah titik rawan sampah.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meningkatkan upaya pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat, khususnya terkait kebersihan lingkungan di Kota Palangka Raya. Hal ini dilakukan melalui patroli rutin di sejumlah lokasi yang menjadi titik rawan pelanggaran. Patroli tersebut difokuskan pada beberapa titik di Palangka Raya, antara lain Jalan Sakan, Jalan Lele, Jalan Menteng I, Jalan Yos Sudarso 3, dan sepanjang Jalan Mahir Mahar Lingkar Luar.
Kepala Seksi Pengawasan Satpol PP Kalteng, Ferdo Hutkrianto, menjelaskan bahwa pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membuang sampah dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar. "Pengawasan yang lebih ketat, diharap masyarakat lebih disiplin dalam membuang sampah dan menjaga kebersihan lingkungan dan sekitarnya," ujarnya di Palangka Raya, Rabu (12/3).
Perda Nomor 5 Tahun 2021 ini mengatur berbagai aspek terkait ketertiban dan kebersihan, termasuk pengelolaan sungai dan lingkungan. Dengan adanya patroli rutin ini, Satpol PP Kalteng berupaya menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan bersih di Palangka Raya, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan bersama.
Pengawasan Intensif di Titik Rawan Sampah
Beberapa lokasi strategis menjadi fokus pengawasan Satpol PP Kalteng. Lokasi-lokasi tersebut dipilih berdasarkan data dan laporan mengenai sering terjadinya pelanggaran Perda, terutama terkait pembuangan sampah sembarangan. Selama patroli, tim menemukan beberapa masalah yang perlu segera ditangani, seperti tumpukan sampah di beberapa pengaringan.
Kondisi pengaringan yang kurang terawat, dengan rumput-rumput yang panjang, juga menjadi perhatian. Kondisi ini dapat menghalangi aliran air dan berpotensi menyebabkan banjir, terutama dengan tingginya curah hujan saat ini. Satpol PP Kalteng menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan bersama.
Pejabat Fungsional Polisi Pamong Praja Ahli Madya Jaya menambahkan bahwa Satpol PP akan mengambil langkah tegas dalam menangani pelanggaran yang ditemukan. Selain meningkatkan pengawasan, Satpol PP juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Dukungan Visi Misi Gubernur Kalteng
Kegiatan patroli pengawasan ini juga sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah terpilih periode 2025-2030, yang menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Dengan menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan, diharapkan kualitas hidup masyarakat di Palangka Raya dapat meningkat.
Langkah-langkah yang diambil oleh Satpol PP Kalteng ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab mereka terhadap lingkungan. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan Palangka Raya yang lebih bersih, tertib, dan nyaman untuk ditinggali.
Selain patroli, Satpol PP juga berencana untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai Perda Nomor 5 Tahun 2021. Sosialisasi ini akan dilakukan melalui berbagai media dan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan organisasi lingkungan.
Dengan adanya kerjasama antara Satpol PP dan masyarakat, diharapkan Palangka Raya dapat menjadi kota yang lebih bersih dan tertib, sesuai dengan visi dan misi pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Tengah.