KemenPPPA Susun Pembatasan Medsos untuk Anak: Lindungi dari Dampak Negatif Gawai!
KemenPPPA merumuskan pembatasan medsos bagi anak melalui PP Tunas untuk melindungi dari dampak negatif gawai dan konten digital.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tengah merumuskan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Langkah ini diambil menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Tujuannya adalah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan gawai dan paparan konten digital yang tidak sesuai.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyatakan bahwa rapat perdana untuk merumuskan aturan tersebut telah dilaksanakan. Pertemuan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Agama, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Arifah Fauzi menekankan pentingnya pembatasan penggunaan media sosial bagi anak. Menurutnya, pengaruh gawai dan media sosial saat ini sangat besar terhadap perkembangan anak-anak, sehingga perlu adanya regulasi yang jelas untuk melindungi mereka. “Salah satu penyebab dari adanya kekerasan terhadap anak atau perempuan itu pola asuh dalam keluarga. Yang kedua, pengaruh gawai yang sudah luar biasa. Yang ketiga adalah faktor lingkungan atau masyarakat,” kata Menteri Arifah Fauzi.
Latar Belakang Pembatasan Medsos Anak
Inisiatif pembatasan penggunaan media sosial bagi anak ini bermula dari terbitnya PP Tunas yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto. PP ini mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak, termasuk pembatasan akses terhadap konten-konten digital yang tidak sesuai untuk anak-anak.
PP Tunas sendiri merupakan inisiatif dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Hal ini menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi dan informasi.
Dengan adanya PP Tunas dan rumusan aturan pembatasan media sosial dari KemenPPPA, diharapkan anak-anak dapat lebih terlindungi dari konten negatif dan penggunaan gawai yang berlebihan. Selain itu, diharapkan pula agar orang tua dan masyarakat lebih berperan aktif dalam mengawasi dan membimbing anak-anak dalam penggunaan teknologi.
Tujuan dan Manfaat Pembatasan Medsos
Pembatasan penggunaan media sosial bagi anak bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul akibat paparan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Dampak negatif tersebut bisa berupa kekerasan, pornografi, atau konten-konten lain yang dapat merusak perkembangan psikologis anak.
Selain itu, pembatasan ini juga bertujuan untuk mendorong anak-anak agar lebih aktif dalam kegiatan positif lainnya, seperti belajar, berolahraga, atau berinteraksi dengan teman-teman secara langsung. Dengan demikian, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Manfaat lain dari pembatasan media sosial adalah untuk melindungi anak-anak dari risiko cyberbullying atau perundungan dunia maya. Media sosial seringkali menjadi tempat terjadinya perundungan, dan anak-anak yang menjadi korban dapat mengalami dampak psikologis yang serius.
Dengan adanya aturan yang jelas mengenai pembatasan penggunaan media sosial, diharapkan anak-anak dapat lebih terlindungi dari berbagai risiko yang mungkin timbul akibat penggunaan teknologi dan informasi.
Pemerintah berharap dengan adanya upaya ini, generasi muda Indonesia dapat tumbuh menjadi individu yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia, serta mampu memanfaatkan teknologi secara positif dan bertanggung jawab.