Pemerintah Dorong Platform Digital Bersihkan Konten Negatif untuk Keamanan Anak
Kementerian Kominfo mendorong platform media sosial untuk menyaring konten negatif demi melindungi anak-anak dari bahaya di dunia digital, dengan pemerintah telah menghapus 1,4 juta situs negatif.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah gencar mendorong platform media sosial untuk proaktif menyaring konten negatif yang dapat membahayakan anak-anak. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Kominfo, Meutya Hafid, di Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu, 14 Mei 2024. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.
Menurut Menteri Hafid, teknologi canggih yang dimiliki platform digital seharusnya mampu mendeteksi dan menghapus konten negatif dengan cepat dan efektif. Pemerintah menyadari bahwa upaya menciptakan ruang digital yang aman untuk anak-anak tidak bisa dilakukan sendiri. Kerjasama dengan platform digital sangatlah krusial.
Oleh karena itu, Kominfo telah melakukan komunikasi intensif dengan berbagai platform seperti Instagram, Facebook, X (sebelumnya Twitter), dan TikTok, untuk meminta mereka menaati regulasi yang berlaku terkait konten negatif. Menteri Hafid menekankan pentingnya kolaborasi ini agar anak-anak terpapar konten positif dan bermanfaat di internet.
Platform Digital Diminta Proaktif Tangani Konten Negatif
Menteri Meutya Hafid mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Kementerian Kominfo telah berhasil menghapus sekitar 1,4 juta situs yang mengandung konten negatif. Namun, beliau mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang ketat, konten negatif masih berpotensi menyebar melalui platform lain.
Oleh karena itu, Kominfo tidak hanya mengandalkan upaya pemerintah saja. Menteri Hafid juga mengajak orang tua untuk aktif mengawasi penggunaan gadget anak-anak dan menerapkan aturan internet yang sehat di rumah. Peran sekolah juga sangat penting, misalnya dengan membatasi penggunaan ponsel selama kegiatan belajar mengajar.
Harapannya, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Implementasi Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak dapat membantu mengurangi adiksi konten digital dan memberantas perjudian online. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi anak-anak di dunia digital.
Peran Orang Tua dan Sekolah dalam Menjaga Anak di Dunia Digital
Pemerintah menyadari bahwa pengawasan konten negatif di dunia digital membutuhkan pendekatan multipihak. Selain peran platform digital, orang tua dan sekolah juga memegang peranan penting dalam melindungi anak-anak.
Orang tua didorong untuk aktif terlibat dalam mengawasi aktivitas online anak-anak mereka, membatasi waktu penggunaan gadget, dan mengajarkan literasi digital sejak dini. Komunikasi terbuka antara orang tua dan anak sangat penting untuk mencegah anak-anak terpapar konten yang tidak pantas.
Sementara itu, sekolah dapat berperan dengan cara membatasi penggunaan ponsel di lingkungan sekolah, mengadakan edukasi literasi digital untuk siswa, dan bekerja sama dengan orang tua dalam mengawasi aktivitas online anak-anak.
Pentingnya Literasi Digital untuk Anak dan Remaja
Literasi digital menjadi kunci penting dalam melindungi anak-anak dari bahaya di dunia maya. Dengan memahami bagaimana internet bekerja dan bagaimana mengidentifikasi konten negatif, anak-anak dapat lebih terlindungi.
Oleh karena itu, pemerintah, platform digital, orang tua, dan sekolah perlu bekerja sama untuk meningkatkan literasi digital anak-anak dan remaja. Edukasi literasi digital harus dimulai sejak dini dan terus berlanjut seiring perkembangan teknologi.
Program-program edukasi literasi digital yang komprehensif sangat dibutuhkan untuk memberdayakan anak-anak agar mampu menggunakan internet dengan bijak dan aman.
Kesimpulannya, upaya menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, platform digital, orang tua, dan sekolah. Dengan pendekatan multipihak dan peningkatan literasi digital, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan aman dan sehat di dunia digital.