{{caption}}
Kemkominfo Terapkan Strategi Jitu Lindungi Anak dari Konten Negatif di Dunia Digital

Kemkominfo terapkan strategi dengan PP Tunas, patroli siber, dan koordinasi intensif untuk melindungi anak-anak dari konten negatif di platform digital.

{{caption}}
KemenPPPA Susun Pembatasan Medsos untuk Anak: Lindungi dari Dampak Negatif Gawai!

KemenPPPA merumuskan pembatasan medsos bagi anak melalui PP Tunas untuk melindungi dari dampak negatif gawai dan konten digital.

{{caption}}
Pemerintah Ajak Platform Digital Berantas Konten Negatif demi Keamanan Anak

Kementerian Kominfo mengajak platform digital seperti Instagram, Facebook, X, dan TikTok untuk proaktif melakukan skrining konten negatif demi menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

{{caption}}
PP Tunas: Upaya Pemerintah Kurangi Adiksi Ponsel Remaja Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) diharapkan mampu mengurangi adiksi ponsel dan paparan konten negatif pada remaja Indonesia.

{{caption}}
PP Tunas: Acuan Bersama Lindungi Anak di Ruang Digital

Pemerintah dan PSE sepakat menjadikan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Anak di Ranah Digital sebagai acuan bersama untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

{{caption}}
Menkominfo Himbau Orang Tua Tunda Akses Medsos Anak, Prioritaskan Literasi Digital

Menteri Kominfo, Meutya Hafid, mengimbau orang tua untuk menunda akses anak ke media sosial dan fokus pada literasi digital, sejalan dengan PP Tunas yang bertujuan melindungi anak dari konten negatif di dunia digital.

{{caption}}
Pemerintah Matangkan Aturan Batasi Usia Akses Medsos: Lindungi Anak dari Konten Negatif

Kementerian Kominfo tengah melakukan sinkronisasi antar kementerian terkait rencana aturan pembatasan usia akses media sosial untuk melindungi anak dari konten negatif di dunia digital.

{{caption}}
Kemkominfo Perketat Regulasi PSE: Lindungi Anak di Ruang Digital

Kementerian Kominfo berencana memperketat regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk meningkatkan keamanan digital dan melindungi anak dari kejahatan siber.

{{caption}}
Menkominfo Tekankan Kewajiban Platform Digital Lindungi Anak

Menteri Kominfo, Meutya Hafid, tegas meminta platform digital bertanggung jawab penuh melindungi anak dari konten negatif dan menekankan pentingnya regulasi yang efektif.

{{caption}}
Kemkominfo Wajibkan Platform Lindungi Anak di Dunia Digital

Kementerian Kominfo mewajibkan platform digital untuk meningkatkan sistem perlindungan anak di dunia maya, sejalan dengan UU ITE No.1 Tahun 2024 dan arahan Presiden, guna mencegah akses anak pada konten berbahaya serta mendorong adopsi teknologi yang aman

{{caption}}
Indonesia: Batasi Akses Medsos Berdasarkan Usia untuk Perlindungan Anak?

Kementerian Kominfo berencana membatasi akses media sosial berdasarkan usia guna melindungi anak-anak dari konten negatif di internet, ditargetkan rampung dalam 1-2 bulan.

{{caption}}
Menkominfo: Aturan Batasi Medsos untuk Lindungi Anak

Menkominfo Meutya Hafid menyatakan perlunya aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak untuk melindungi mereka dari konten negatif di dunia digital, dengan melibatkan DPR, pendidik, orang tua, dan pemerhati anak dalam proses penyusunan regulasi.