Pemerintah Segera Terbitkan SKB Perlindungan Anak di Ruang Digital
Pemerintah Indonesia segera menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk melindungi anak-anak di dunia digital, menanggapi data mengejutkan bahwa hampir setengah pengguna internet Indonesia adalah anak di bawah umur.

Jakarta, 7 Mei 2024 - Hampir setengah dari total pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun, yaitu sekitar 48 persen. Data mengejutkan ini mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian guna melindungi anak-anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, menekankan urgensi langkah cepat ini untuk menciptakan lingkungan daring yang aman bagi generasi muda.
Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya persentase anak-anak yang mengakses internet. Pemerintah menyadari pentingnya perlindungan anak di dunia maya, mengingat potensi bahaya yang mengintai, seperti konten negatif, perundungan siber, dan eksploitasi. SKB ini diharapkan menjadi payung hukum yang komprehensif untuk melindungi anak Indonesia dari berbagai ancaman di dunia digital.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) menjadi landasan utama dalam upaya ini. Namun, Menkominfo Meutya Hafid menyadari bahwa keberhasilan implementasi PP TUNAS memerlukan dukungan penuh dari sektor pendidikan dan perlindungan anak. Oleh karena itu, SKB lintas kementerian ini dirancang untuk memastikan koordinasi dan efektivitas upaya perlindungan anak di dunia digital.
Kerja Sama Antar Kementerian untuk Perlindungan Anak di Dunia Digital
SKB yang melibatkan berbagai kementerian seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Kementerian Agama (Kemenag) bertujuan untuk memperkuat kolaborasi. Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan langkah-langkah di lapangan dapat lebih cepat dan terkoordinasi.
Menkominfo Meutya Hafid menjelaskan bahwa perlindungan anak di dunia digital membutuhkan pendekatan komprehensif dan keterlibatan semua pihak. Kerja sama antar kementerian ini menjadi kunci untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan aman di lingkungan digital. Regulasi turunan yang mendukung perlindungan anak secara menyeluruh akan disusun bersama.
Lebih lanjut, Menkominfo juga menekankan pentingnya sinergi antar kementerian dalam menyusun regulasi turunan yang mendukung pelindungan anak di dunia digital secara menyeluruh. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.
Pemerintah menyadari kompleksitas masalah ini dan membutuhkan pendekatan multisektoral untuk menyelesaikannya secara efektif. Oleh karena itu, kolaborasi antar kementerian ini sangat krusial dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan kondusif bagi anak-anak Indonesia.
Tantangan Ketergantungan Anak pada Media Sosial
Selain regulasi, Menkominfo Meutya Hafid juga menyoroti tantangan ketergantungan anak-anak pada media sosial. Beliau menyatakan bahwa penerapan batasan usia penggunaan media sosial perlu dipertimbangkan. Namun, hal tersebut harus diimbangi dengan peningkatan kegiatan fisik dan sosial bagi anak-anak.
Menurut Menkominfo, “Penggunaan media sosial oleh anak-anak sudah sampai tahap ketergantungan. Jika kita memperketat usia penggunaan, kita wajib memperbanyak kegiatan fisik dan sosial bagi anak-anak melalui pendidikan formal dan ekstrakurikuler,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah menyadari perlunya pendekatan yang seimbang, tidak hanya membatasi akses, tetapi juga menyediakan alternatif kegiatan positif bagi anak.
Penting untuk diingat bahwa ketergantungan pada media sosial dapat berdampak negatif pada perkembangan fisik dan sosial anak. Oleh karena itu, upaya untuk menyeimbangkan penggunaan media sosial dengan kegiatan lain sangat penting. Pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak secara holistik.
Kesimpulannya, SKB lintas kementerian ini merupakan langkah penting pemerintah dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Komitmen untuk kolaborasi antar kementerian dan upaya untuk mengatasi ketergantungan anak pada media sosial menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan kondusif bagi anak-anak Indonesia.