Aturan Perlindungan Anak di Digital: Menkominfo Libatkan Semua Pihak
Menkominfo Meutya Hafid memastikan pembuatan aturan TKPAPSE untuk melindungi anak di ruang digital telah melibatkan berbagai pihak, termasuk platform digital dan anak-anak sendiri, dengan fokus pada pembatasan akun anak di media sosial.

Jakarta, 22 Maret 2024 - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid memastikan bahwa rancangan aturan Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) telah melibatkan berbagai pihak terkait. Aturan ini bertujuan melindungi anak-anak Indonesia dari potensi bahaya di dunia digital. Proses pembuatan aturan ini dilakukan secara transparan dan partisipatif, melibatkan berbagai stakeholders untuk memastikan efektivitas dan kebermanfaatannya.
Menkominfo Meutya Hafid menyatakan, "Pada prinsipnya kami mengikuti proses-proses pembuatan sebuah aturan bahwa semua stakeholders dilibatkan, termasuk platform digital." Pernyataan ini disampaikan saat ditemui di Jakarta pada Jumat malam (21/3). Pembentukan aturan TKPAPSE ini merupakan arahan langsung dari Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya perlindungan anak di era digital.
Proses penyusunan aturan ini melibatkan berbagai pihak secara aktif, mulai dari tahap diskusi hingga penyusunan final. Hal ini dilakukan untuk memastikan aturan yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan mengakomodasi kepentingan semua pihak. Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk memberikan proteksi maksimal bagi anak-anak dari kejahatan siber.
Proses Partisipatif dalam Pembuatan Aturan TKPAPSE
Pemerintah melibatkan berbagai pihak dalam proses pembuatan aturan TKPAPSE. Akademisi, organisasi nirlaba pemerhati anak, platform digital, khususnya penyedia jejaring sosial, dan bahkan anak-anak dari berbagai jenjang pendidikan, dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), turut dilibatkan dalam diskusi dan memberikan masukan. Partisipasi aktif dari berbagai kalangan ini diharapkan dapat menghasilkan aturan yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan.
Salah satu poin penting yang dibahas dan akan diintegrasikan ke dalam aturan TKPAPSE adalah pembatasan pembuatan akun untuk anak-anak di media sosial. Menkominfo menekankan pentingnya pendampingan orang tua dalam penggunaan media sosial oleh anak-anak. "Bahasa tepatnya adalah pembatasan akun anak di ruang digital, khususnya untuk media sosial. Jadi anaknya tetap ya, kalau menggunakan atau didampingi orang tua boleh. Kita tidak ada berusaha membatasi anak dari kemajuan teknologi. Namun yang tidak boleh adalah mereka (anak-anak) punya akun sendiri dan berselancar sendiri (tanpa pendampingan)," jelas Menkominfo.
Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan aturan TKPAPSE dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia digital. Aturan ini juga diharapkan dapat menyeimbangkan antara pemanfaatan teknologi dengan perlindungan anak.
Tahap Finalisasi dan Harapan ke Depan
Saat ini, aturan TKPAPSE tengah memasuki tahap sinkronisasi antar kementerian dan lembaga. Menkominfo Meutya Hafid optimis aturan ini akan segera diresmikan dalam waktu dekat. Ia berharap masyarakat dapat menantikan aturan ini sebagai langkah nyata pemerintah dalam melindungi anak-anak di ruang digital. "Kita tunggu ya, mudah-mudahan bisa (diresmikan) dalam waktu dekat, mohon doanya," kata Meutya.
Aturan TKPAPSE diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi anak-anak di dunia digital, seperti cyberbullying, konten negatif, dan eksploitasi seksual. Dengan adanya aturan ini, diharapkan anak-anak dapat menggunakan internet dengan aman dan nyaman.
Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi digital bagi anak-anak dan orang tua agar dapat memanfaatkan teknologi dengan bijak dan bertanggung jawab. Selain itu, pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan TKPAPSE.