Menkominfo Tegaskan: PP Tunas Sanksi Platform Digital, Bukan Orang Tua
Menteri Kominfo, Meutya Hafid, menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) memberikan sanksi kepada platform digital, bukan orang tua dan anak.

Jakarta, 28 Maret 2024 - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, memberikan klarifikasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Dalam jumpa pers seusai peluncuran PP Tunas di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, Menkominfo menegaskan bahwa sanksi yang tertuang dalam PP tersebut ditujukan kepada platform digital, bukan kepada orang tua atau anak-anak. Siapa yang terkena sanksi? Platform digital di Indonesia. Kapan aturan ini berlaku? Aturan ini sudah disahkan dan berlaku efektif. Dimana aturan ini berlaku? Berlaku di seluruh Indonesia. Mengapa aturan ini dibuat? Untuk melindungi anak dari potensi bahaya di dunia digital. Bagaimana aturan ini diterapkan? Melalui sanksi administratif bagi platform yang melanggar.
Menkominfo menjelaskan bahwa PP Tunas menargetkan platform digital seperti media sosial, gim online, dan platform digital lainnya. Sanksi administratif yang akan diberikan beragam, mulai dari teguran hingga penutupan platform jika pelanggaran dinilai fatal. "PP ini bukan memberi sanksi kepada orang tua ataupun anak, melainkan sanksi kepada para platform," tegas Menkominfo Meutya Hafid. Hal ini menekankan fokus peraturan pada tanggung jawab platform dalam melindungi anak di dunia digital.
Meskipun terdapat ancaman sanksi, Menkominfo optimistis platform digital di Indonesia akan mematuhi ketentuan PP Tunas. Hal ini karena para pelaku industri digital telah dilibatkan dalam proses penyusunan PP tersebut. Pemerintah berencana untuk melakukan diskusi lanjutan dengan platform digital setelah Lebaran untuk memastikan implementasi PP Tunas berjalan efektif. "Mudah-mudahan mereka juga akan satu semangat dengan pemerintah Indonesia. Dalam waktu dekat, usai lebaran, kami akan duduk lagi, tim kami, mohon berkenan semuanya, kami duduk lagi dengan platform untuk melihat bagaimana pelaksanaan PP ini," tambah Menkominfo.
Ketentuan Utama PP Tunas dan Sanksi bagi Platform Digital
PP Tunas, yang merupakan inisiatif Kementerian Komunikasi dan Informatika, disahkan oleh Presiden. Peraturan ini memuat lima ketentuan utama. Pertama, platform digital wajib mengutamakan perlindungan anak di atas kepentingan komersialisasi. Kedua, platform dilarang melakukan profiling data anak. Ketiga, terdapat batasan usia akses platform digital. Keempat, platform wajib mengawasi pembuatan akun anak. Kelima, platform dilarang menjadikan anak sebagai komoditas, dan pelanggaran akan dikenai sanksi tegas.
Lebih lanjut, Menkominfo menjelaskan bahwa batasan usia akses media sosial mempertimbangkan aspek tumbuh kembang anak dan risiko penggunaan platform. Untuk platform dengan risiko rendah, anak usia 13 tahun dianggap sudah dapat mengakses secara mandiri. Sementara untuk platform dengan risiko sedang, anak usia 16 tahun dapat membuat akun mandiri, namun tetap membutuhkan pendampingan dan pengawasan orang tua. Anak usia 18 tahun dapat mengakses platform secara mandiri.
Meskipun undang-undang menetapkan usia anak hingga 18 tahun, pemerintah tidak menerapkan aturan yang kaku. "(Usia) anak itu sesuai undang-undang di Indonesia adalah anak sampai 18 tahun. Namun demikian, apakah 18 tahun baru akan diberikan akses? Nah, kami tidak menerapkan pukul rata, karena yang diperhatikan oleh tim kami adalah melihat tumbuh kembang anak," jelas Menkominfo Meutya Hafid. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam penerapan aturan sesuai dengan tingkat risiko dan perkembangan anak.
Perlindungan Anak di Era Digital
PP Tunas merupakan langkah penting pemerintah dalam melindungi anak di era digital. Aturan ini menekankan tanggung jawab platform digital dalam menciptakan lingkungan online yang aman bagi anak. Dengan melibatkan platform digital dalam proses penyusunan dan implementasi PP Tunas, diharapkan dapat tercipta sinergi yang efektif dalam melindungi anak-anak Indonesia dari potensi bahaya di dunia maya.
Ke depannya, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PP Tunas akan terus dilakukan untuk memastikan efektivitas aturan dalam melindungi anak. Komitmen pemerintah dan platform digital sangat penting untuk menciptakan ruang digital yang aman dan positif bagi anak-anak.