PKPA Apresiasi PP Tunas: Langkah Konkret Negara Lindungi Anak di Ruang Digital
PKPA menilai PP Tunas sebagai langkah konkret pemerintah melindungi anak dari eksploitasi dan pelanggaran hak di ekosistem digital yang kompleks.

Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) memberikan apresiasi terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah nyata pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak di Indonesia. PP Tunas diharapkan mampu melindungi anak-anak dari berbagai risiko eksploitasi dan pelanggaran hak yang semakin kompleks di era digital ini.
Manajer Program Yayasan PKPA, Fandy Zulmi, menyampaikan bahwa peraturan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak dari bahaya eksploitasi dan pelanggaran hak di ekosistem digital. Fandy menambahkan, pihaknya memandang positif bahwa sanksi dalam PP Tunas ditujukan kepada platform digital, bukan kepada anak atau orang tua. Pendekatan ini dinilai tepat dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Menurut Fandy, tanggung jawab utama perlindungan anak di ruang digital seharusnya berada pada penyelenggara sistem elektronik (PSE), termasuk media sosial, gim daring, dan aplikasi digital lainnya. Pemerintah diharapkan terus melibatkan berbagai pihak dalam penerapan PP Tunas agar regulasi ini benar-benar efektif dan sesuai dengan kebutuhan anak-anak.
Keterlibatan Aktif dalam Implementasi PP Tunas
PKPA menekankan pentingnya pemerintah melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi perlindungan anak, psikolog anak, dan perwakilan anak-anak, dalam menerapkan PP Tunas. Perspektif dari berbagai pihak ini dianggap krusial agar regulasi yang dibuat tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan nyata anak-anak di lapangan. Pemerintah perlu memastikan bahwa suara anak-anak dan para ahli didengar dalam setiap tahapan implementasi.
Selain itu, PKPA juga menyoroti pentingnya transparansi dan konsistensi dalam pelaksanaan sanksi administratif kepada platform digital. Pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif dan independen. Pelaporan publik terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh platform juga menjadi hal yang penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Fandy Zulmi menambahkan, "Pemerintah perlu memastikan ada mekanisme pengawasan yang efektif dan independen, serta adanya pelaporan publik terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh platform." Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan yang ketat dan transparan akan menjadi kunci keberhasilan PP Tunas dalam melindungi anak-anak di ruang digital.
Edukasi dan Pencegahan Sebagai Pilar Utama
PKPA juga menekankan perlunya upaya edukatif dan preventif yang melibatkan sekolah, keluarga, dan komunitas. Anak-anak perlu mendapatkan literasi digital sejak dini agar mereka dapat menggunakan teknologi dengan bijak dan aman. Orang tua juga harus dibekali dengan kapasitas untuk melakukan pendampingan yang efektif terhadap anak-anak mereka dalam beraktivitas di dunia digital.
Batasan usia dan akses mandiri yang diatur dalam PP Tunas harus diterapkan dengan fleksibilitas berbasis tumbuh kembang anak. Menkominfo telah menyampaikan hal ini, namun pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi diskriminasi terhadap kelompok anak tertentu, termasuk anak penyandang disabilitas atau anak dari kelompok rentan. Fleksibilitas ini penting untuk memastikan bahwa semua anak mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Fandy Zulmi menegaskan, "Batasan usia dan akses mandiri yang diatur dalam PP Tunas harus diterapkan dengan fleksibilitas berbasis tumbuh kembang anak, sebagaimana telah disampaikan oleh Menkomdigi." Implementasi yang tepat dan inklusif akan memastikan bahwa PP Tunas memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh anak di Indonesia.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). PP ini mengatur pembatasan penggunaan media sosial dan akses konten digital untuk anak-anak. PP Tunas merupakan inisiatif dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi.