Menkominfo Sosialisasikan PP Tunas di Purwakarta: Lindungi Anak di Ruang Digital
Menteri Kominfo, Meutya Hafid, sosialisasikan PP Tunas di SMAN 2 Purwakarta untuk melindungi anak dari bahaya di internet, mendapat dukungan penuh dari Gubernur Jawa Barat.

Jakarta, 14 Mei 2025 - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid melakukan kunjungan ke SMAN 2 Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu lalu. Tujuan kunjungan tersebut adalah menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang lebih dikenal dengan PP Tunas. Didampingi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Menkominfo menekankan pentingnya perlindungan anak di era digital yang semakin kompleks.
Kunjungan ini dipicu oleh fakta mengejutkan: 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak di bawah 18 tahun. Angka ini menunjukkan tingginya potensi anak-anak menjadi korban kejahatan digital, seperti bullying, pornografi, kekerasan, dan judi online. Oleh karena itu, sosialisasi PP Tunas diharapkan dapat memberikan pemahaman dan langkah konkret dalam melindungi generasi muda dari ancaman tersebut. "Kita ingin agar PP ini segera bisa diterapkan," tegas Menkominfo Meutya Hafid.
Sosialisasi PP Tunas di SMAN 2 Purwakarta menjadi langkah awal yang krusial. Sekolah dipilih sebagai titik awal karena menjadi tempat berkumpulnya anak-anak dan remaja, kelompok yang paling rentan terhadap bahaya di dunia maya. Dengan melibatkan pihak sekolah, diharapkan sosialisasi akan lebih efektif dan mampu menjangkau lebih banyak anak.
Implementasi PP Tunas: Perlindungan Komprehensif bagi Anak
PP Tunas mengatur berbagai aspek perlindungan anak di dunia digital. Salah satu poin penting adalah pengaturan penggunaan media sosial berdasarkan usia. Aturan ini akan membatasi akses remaja di bawah 18 tahun terhadap platform media sosial tertentu. Hal ini bertujuan untuk mencegah paparan konten yang tidak pantas dan berbahaya bagi perkembangan mereka.
Selain pembatasan akses, PP Tunas juga mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan informasi yang lengkap, benar, dan akurat tentang produk, layanan, dan fitur yang mereka sediakan. Mereka juga diharuskan untuk menetapkan batasan usia yang jelas bagi pengguna. Transparansi informasi ini sangat penting agar orang tua dan anak-anak dapat membuat keputusan yang tepat dan terhindar dari potensi bahaya.
Peraturan ini juga mencakup penilaian tingkat risiko produk, layanan, dan fitur yang disediakan oleh penyelenggara sistem elektronik. Hal ini akan membantu mengidentifikasi konten yang berpotensi membahayakan anak dan mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan. Pemantauan dan pelacakan aktivitas anak di platform digital juga menjadi bagian penting dari PP Tunas, guna mendeteksi dan mencegah kejahatan sedini mungkin.
Lebih lanjut, PP Tunas secara tegas melarang penyelenggara sistem elektronik untuk mengumpulkan informasi geolokasi tepat dari anak dan melakukan pemrofilan anak. Larangan ini bertujuan untuk melindungi privasi anak dan mencegah mereka dari ancaman kejahatan yang memanfaatkan informasi pribadi tersebut.
Kolaborasi Kunci Sukses Implementasi PP Tunas
Menkominfo Meutya Hafid menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan PP Tunas. "Sekali lagi untuk keberhasilan, selain mengundang platform, kami juga harus banyak bicara dan kerja sama dengan kepala daerah," ujarnya. Beliau mengapresiasi kesiapan Jawa Barat yang telah mengeluarkan surat edaran untuk melarang penggunaan gadget atau HP di lingkungan sekolah.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk menjalankan PP Tunas. "Nanti para kepala daerah itu mencoba memahami dan kemudian menginternalisasi serta mengimplementasikannya menjadi kebijakan publik yang lebih teknis di daerah," katanya. Dukungan penuh dari pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan keberhasilan implementasi PP Tunas di seluruh wilayah Indonesia.
PP Tunas, yang diundangkan pada 27 Maret 2025, diharapkan dapat diimplementasikan sepenuhnya dalam waktu dua tahun. Peraturan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan anak Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan angka kejahatan terhadap anak di ruang digital dapat ditekan seminimal mungkin.
Dengan adanya kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan dari berbagai pihak, diharapkan PP Tunas dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak Indonesia di dunia digital.