Fakta Menarik: 74 Warga Binaan di Aceh Raih Amnesti Presiden Prabowo, Mayoritas Kasus Narkoba
Sebanyak 74 warga binaan di Aceh mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, didominasi kasus narkoba. Simak detail penyebarannya di berbagai lapas dan rutan.

Banda Aceh, 5 Agustus 2024 – Sebanyak 74 warga binaan pemasyarakatan di Provinsi Aceh mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Keputusan penting ini diumumkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Aceh pada Senin (5/8).
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, menjelaskan bahwa amnesti ini diberikan kepada narapidana yang menjalani hukuman di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di seluruh wilayah Aceh. Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam sistem pemasyarakatan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi para warga binaan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat. Proses seleksi penerima amnesti telah melalui prosedur ketat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaran Amnesti di Berbagai Lapas dan Rutan Aceh
Pemberian amnesti ini mencakup warga binaan yang tersebar di 17 lembaga pemasyarakatan dan delapan rumah tahanan negara, serta satu lembaga pembinaan khusus anak di Aceh. Data rinci menunjukkan distribusi penerima amnesti di berbagai fasilitas pemasyarakatan.
Lapas Kelas IIB Meulaboh menjadi salah satu lokasi dengan jumlah penerima amnesti terbanyak, yaitu 15 orang. Selain itu, Lapas Kelas IIB Idi di Aceh Timur juga mencatat sembilan warga binaan yang mendapatkan amnesti.
Rutan Kelas IIB Banda Aceh dan Rutan Kelas IIB Takengon masing-masing memiliki delapan penerima amnesti. Sementara itu, Lapas Kelas IIB Langsa dan Lapas Kelas IIB Bireuen masing-masing empat orang warga binaan yang dibebaskan.
Beberapa fasilitas lain seperti Lapas Kelas IIB Kutacane, Lapas Kelas IIB Blangpidie, Rutan Kelas IIB Jantho, dan Rutan Kelas IIB Sigli masing-masing mencatat tiga penerima amnesti. Fasilitas pemasyarakatan lain juga memiliki jumlah penerima yang bervariasi.
Berikut adalah rincian sebaran amnesti di sejumlah lapas dan rutan di Aceh:
- Lapas Kelas IIB Meulaboh: 15 orang
- Lapas Kelas IIB Idi: 9 orang
- Rutan Kelas IIB Banda Aceh: 8 orang
- Rutan Kelas IIB Takengon: 8 orang
- Lapas Kelas IIB Langsa: 4 orang
- Lapas Kelas IIB Bireuen: 4 orang
- Lapas Kelas IIB Kutacane: 3 orang
- Lapas Kelas IIB Blangpidie: 3 orang
- Rutan Kelas IIB Jantho: 3 orang
- Rutan Kelas IIB Sigli: 3 orang
- Lapas Kelas IIB Kuala Simpang: 2 orang
- Lapas Kelas IIB Lhoksukon: 2 orang
- Rutan Kelas IIB Bener Meriah: 2 orang
- Rutan Kelas IIB Tapaktuan: 2 orang
- Rutan Kelas IIB Singkil: 2 orang
- Lapas Kelas IIA Banda Aceh: 1 orang
- Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa: 1 orang
- Lapas Kelas III Lhoknga: 1 orang
- Lapas Kelas III Calang: 1 orang
Dominasi Kasus Narkoba dan Lokasi Tanpa Amnesti
Yan Rusmanto secara spesifik mengungkapkan bahwa mayoritas warga binaan yang menerima amnesti ini berasal dari perkara penggunaan narkoba. Hal ini menunjukkan fokus pemerintah dalam memberikan kesempatan rehabilitasi dan reintegrasi bagi individu yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Meskipun amnesti diberikan secara luas, tidak semua fasilitas pemasyarakatan di Aceh memiliki warga binaan yang memenuhi syarat atau menerima amnesti. Beberapa lapas dan rutan tidak mencatat adanya penerima amnesti dalam gelombang ini.
Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Lapas Kelas III Blangkejeren, Lapas Kelas IIB Kota Bakti, Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli, Lapas Kelas III Sinabang, dan Rutan Kelas IIB Sabang adalah beberapa contoh fasilitas yang tidak memiliki warga binaan yang mendapatkan amnesti pada kesempatan ini. Hal ini mungkin disebabkan oleh kriteria ketat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan amnesti.
Pemberian amnesti ini diharapkan menjadi dorongan positif bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi secara produktif setelah kembali ke masyarakat, terutama bagi mereka yang terlibat dalam kasus narkoba.