12 Warga Binaan Pemasyarakatan di Donggala Usul Amnesti Presiden
Rutan Kelas IIB Donggala mengusulkan 12 WBP untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 2025, dengan mayoritas kasus narkotika dan satu kasus sakit berkepanjangan.

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Donggala, Sulawesi Tengah, telah mengajukan usulan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto untuk 12 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Usulan ini disampaikan pada Minggu, 11 Mei 2025, melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah. Kepala Rutan Kelas IIB Donggala, Antonius Andry, menjelaskan bahwa pengajuan ini merupakan bagian dari program amnesti Presiden.
Antonius Andry menyatakan bahwa proses pengajuan telah selesai dan kini menunggu persetujuan Presiden. "Pemberian amnesti ini merupakan program Presiden Prabowo Subianto sehingga kami mengusulkan 12 orang agar bisa mendapatkan penghapusan hukuman pidana itu," kata Antonius di Banawa, Minggu. Ia menambahkan bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Presiden, sebagai hak prerogatif kepala negara. "Semua prosesnya sudah selesai dan saat ini kami sisa menunggu persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto karena amnesti ini adalah hak prerogatif kepala negara," ucapnya.
Usulan amnesti ini didasarkan pada kriteria tertentu. Antonius menjelaskan bahwa WBP yang diusulkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Syarat tersebut meliputi tahanan kasus politik (makar tanpa aksi bersenjata), napi dengan sakit berkepanjangan, dan napi kasus narkoba (pengguna yang seharusnya direhabilitasi).
Kriteria Warga Binaan yang Diusulkan
Lebih lanjut, Antonius menjelaskan bahwa dari 12 WBP yang diusulkan, 11 di antaranya merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika. Satu WBP lainnya diusulkan karena menderita sakit berkepanjangan. "Jadi yang bisa dapat amnesti itu adalah tahanan yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menghina kepala negara dan napi dengan kasus narkoba sebagai pengguna yang seharusnya menjalani rehabilitasi, namun di pidana penjara," sebutnya. Semua narapidana yang diusulkan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam program amnesti.
Proses seleksi WBP yang diusulkan untuk mendapatkan amnesti telah dilakukan secara ketat. Rutan Donggala memastikan bahwa setiap WBP yang diajukan telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Hal ini untuk memastikan bahwa program amnesti diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya. Proses ini juga menunjukkan komitmen Rutan Donggala dalam mendukung program pemerintah.
Dengan pengajuan ini, Rutan Donggala berharap Presiden Prabowo Subianto akan menyetujui usulan amnesti untuk ke-12 WBP tersebut. Hal ini akan memberikan kesempatan bagi mereka untuk kembali ke masyarakat dan memulai hidup baru. Keputusan Presiden akan sangat dinantikan oleh para WBP dan pihak Rutan Donggala.
Harapan Terhadap Persetujuan Presiden
Antonius Andry mengungkapkan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan persetujuan atas usulan amnesti tersebut. Ia menekankan bahwa ke-12 WBP yang diusulkan telah memenuhi semua kriteria yang telah ditetapkan. "Tentunya para napi ini yang diusulkan telah memenuhi syarat dari segi kriteria sehingga bisa mendapatkan amnesti," katanya. Keputusan Presiden akan memberikan dampak yang signifikan bagi kehidupan para WBP tersebut.
Proses pengajuan amnesti ini telah melalui berbagai tahap verifikasi dan validasi untuk memastikan keakuratan data dan kelengkapan persyaratan. Rutan Donggala bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kini, tinggal menunggu keputusan akhir dari Presiden Prabowo Subianto.
Usulan amnesti ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana yang telah memenuhi kriteria tertentu. Program amnesti diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para WBP dan masyarakat luas. Semoga Presiden Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan usulan ini dengan bijak.
Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan usulan amnesti ini. Keputusan tersebut akan sangat menentukan masa depan dari 12 WBP di Rutan Donggala. Semoga keputusan yang diambil dapat memberikan keadilan dan kesempatan bagi para WBP untuk memperbaiki diri.