Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
Laode Masrafi
Editor Laode Masrafi
L
Reporter
  • Laode Masrafi
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

700 Terpidana Narkoba di Indonesia Layak Dapat Amnesti, Kata Menteri
700 Terpidana Narkoba di Indonesia Layak Dapat Amnesti, Kata Menteri

Menteri Hukum dan HAM mengumumkan 700 narapidana kasus narkoba di Indonesia memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti, menyusul verifikasi dan penilaian menyeluruh terhadap 19 ribu narapidana.

#planetantara
700 Narapidana Narkoba Lolos Verifikasi Amnesti, Menkumham Ungkap Proses Panjang Seleksi
700 Narapidana Narkoba Lolos Verifikasi Amnesti, Menkumham Ungkap Proses Panjang Seleksi

Sekitar 700 narapidana kasus narkoba dinyatakan lolos verifikasi amnesti pemerintah, menyusul proses seleksi panjang yang awalnya melibatkan puluhan ribu narapidana.

#planetantara
Menteri Imipas Pastikan Pemberian Aamnesti Sesuai Klasifikasi, 19.337 Napi Lolos Verifikasi
Menteri Imipas Pastikan Pemberian Aamnesti Sesuai Klasifikasi, 19.337 Napi Lolos Verifikasi

Menteri Imipas memastikan pemberian amnesti Presiden Prabowo Subianto kepada narapidana sesuai klasifikasi, dengan 19.337 napi lolos verifikasi awal, namun jumlah ini masih dapat berubah.

#planetantara
19.337 Narapidana Lolos Verifikasi Aamnesti, Rincian Lengkap dari Menteri Imipas
19.337 Narapidana Lolos Verifikasi Aamnesti, Rincian Lengkap dari Menteri Imipas

Menteri Imipas Agus Andrianto merinci 19.337 narapidana yang lolos verifikasi untuk mendapatkan amnesti, dengan rincian kategori dan jumlah yang beragam, termasuk pengguna narkotika, pelanggar UU ITE, dan narapidana berkebutuhan khusus.

#planetantara
Lapas Samarinda Asesmen 95 WBP untuk Program Amnesti Presiden
Lapas Samarinda Asesmen 95 WBP untuk Program Amnesti Presiden

Lapas Narkotika Samarinda melakukan asesmen terhadap 95 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendukung program amnesti Presiden, guna mengurangi kelebihan kapasitas dan memberikan kesempatan kedua bagi narapidana.

amnesti