Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Lapas Batam Siapkan Data 622 Narapidana Narkoba untuk Arah Amnesti Presiden

Lapas Kelas IIA Batam telah menyiapkan data 622 narapidana kasus narkoba untuk potensi amnesti dari Presiden, mencakup identitas, masa pidana, dan jumlah barang bukti, sebagai respon atas permintaan Direktorat Pemasyarakatan.

Selasa, 21 Jan 2025 22:46:00
amnesti narkotika
Copied!
Lapas Batam Siapkan Data 622 Narapidana Narkoba untuk Arah Amnesti Presiden
Lapas Kelas IIA Batam telah menyiapkan data 622 narapidana kasus narkoba untuk potensi amnesti dari Presiden, mencakup identitas, masa pidana, dan jumlah barang bukti, sebagai respon atas permintaan Direktorat Pemasyarakatan. (©© 2025 Antaranews)
ADVERTISEMENT

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam telah menyelesaikan pendataan 622 narapidana kasus narkoba. Data ini disiapkan untuk kemungkinan pemberian amnesti dari Presiden, berdasarkan permintaan Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Proses pendataan dilakukan akhir tahun 2024.

Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Heri Kusrita, menjelaskan bahwa data yang dikumpulkan meliputi identitas lengkap narapidana, lama masa pidana, pasal yang dikenakan, dan jumlah barang bukti narkoba yang terkait dengan kasus masing-masing individu. Informasi ini dibutuhkan untuk proses evaluasi dan pertimbangan pemberian amnesti.

Dari total 965 narapidana di Lapas Batam, 622 orang di antaranya merupakan narapidana kasus narkoba. Rinciannya cukup beragam. Terdapat delapan narapidana dengan hukuman mati, 30 orang dengan hukuman seumur hidup, 14 orang dengan hukuman di bawah lima tahun, 268 orang dengan hukuman 5-10 tahun, dan 302 orang dengan hukuman 10-20 tahun. Hukuman teringan yang tercatat adalah tiga tahun penjara.

Pemerintah tengah mempertimbangkan skema amnesti dan rehabilitasi bagi narapidana kasus narkoba. Langkah ini diusulkan sebagai solusi untuk mengatasi kelebihan kapasitas di lapas dan rutan di seluruh Indonesia. Masalah kelebihan kapasitas ini sebagian besar disebabkan oleh tingginya jumlah narapidana kasus narkoba.

Kementerian Hukum dan HAM mencatat sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi mendapatkan amnesti. Namun, angka tersebut masih dalam proses asesmen lebih lanjut dan akan dipertimbangkan oleh DPR RI sebelum keputusan final diambil. Proses ini membutuhkan kajian menyeluruh dan pertimbangan yang matang.

Langkah Lapas Batam dalam mempersiapkan data ini menunjukkan kesiapan mereka dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait amnesti. Data akurat dan lengkap sangat penting dalam proses pengambilan keputusan yang tepat dan transparan. Proses verifikasi dan validasi data juga akan menjadi langkah penting selanjutnya.

Dengan adanya data yang telah disiapkan, proses evaluasi dan pertimbangan pemberian amnesti diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan amnesti diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi kriteria dan memberikan dampak positif bagi sistem pemasyarakatan Indonesia.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Cara Mengundang Teman di TikTok: Panduan Lengkap untuk Pemula
  • Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara
  • Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!
  • UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi
  • Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar
  • amnesti narkotika
  • ditjen pas
  • ketahanan nasional
  • lapas batam
  • narapidana narkoba
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Laode Masrafi
Editor Laode Masrafi
L
Reporter
  • Laode Masrafi
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • aplikasi

    Cara Mengundang Teman di TikTok: Panduan Lengkap untuk Pemula

    5 Okt 2025
  • beijing china

    Meriahnya Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 di Beijing: Dari Guiqiao Hingga Kuliner Nusantara

    20 Agu 2025
  • ekonomi kukar

    Kukar, Lumbung Padi Kaltim, Optimalisasi Peran Penyuluh Pertanian Topang Pangan IKN: Fakta Produksi Fantastis!

    20 Agu 2025
  • generasi berkarakter

    UIN Jakarta Usung Kurikulum Berbasis Cinta: Fondasi Generasi Penuh Kasih Sayang dan Toleransi

    20 Agu 2025
  • ambon maju

    Tahukah Anda? DPRD Ambon Kenalkan Dunia Politik Lewat Program Parlemen Muda untuk Pelajar

    20 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Premanisme di Tambora Jakarta Barat

    cctv 16 Agu 2025
  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.