700 Narapidana Narkoba Lolos Verifikasi Amnesti, Menkumham Ungkap Proses Panjang Seleksi
Sekitar 700 narapidana kasus narkoba dinyatakan lolos verifikasi amnesti pemerintah, menyusul proses seleksi panjang yang awalnya melibatkan puluhan ribu narapidana.

Jakarta, 2 April 2024 - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, mengumumkan bahwa sekitar 700 narapidana kasus narkoba telah lolos verifikasi untuk mendapatkan amnesti. Pengumuman ini disampaikan setelah proses verifikasi panjang yang melibatkan jumlah narapidana yang signifikan. Proses ini menunjukan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang memenuhi kriteria tertentu.
Para narapidana yang lolos verifikasi ini dikategorikan sebagai pengguna narkoba, sesuai dengan kriteria yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. "Yang terakhir, saya dapatkan data dari Direktur Pidana, yang untuk pengguna narkoba mungkin hanya jumlahnya kecil sekali yang memenuhi syarat sesuai dengan keputusan atau Surat Edaran MA mungkin hanya sekitar 700 orang, yang betul-betul murni sebagai pengguna," jelas Supratman saat ditemui di acara open house Ketua MPR RI.
Angka 700 ini merupakan bagian dari total 19.000 narapidana dari berbagai kategori yang berhasil melewati proses verifikasi ketat. Proses verifikasi ini telah menyaring jumlah narapidana yang awalnya jauh lebih besar, menandakan selektivitas yang diterapkan pemerintah dalam memberikan amnesti.
Proses Verifikasi Amnesti Narapidana
Menkumham menjelaskan bahwa jumlah narapidana yang akan menerima amnesti telah mengalami penurunan signifikan setelah melalui beberapa tahap verifikasi. Awalnya, terdapat 100.000 narapidana yang dipertimbangkan, kemudian angka tersebut turun menjadi 44.000 setelah verifikasi pertama. Setelah verifikasi lebih lanjut, jumlahnya kembali menyusut menjadi 19.000 narapidana.
Meskipun angka 19.000 telah ditetapkan, Menkumham menekankan bahwa jumlah tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkumham) masih terus melakukan proses verifikasi untuk memastikan keakuratan data dan kepatuhan terhadap kriteria yang telah ditetapkan.
"Tapi ini belum angka final ya, bisa bertambah bisa berkurang," tambahnya, menyiratkan kemungkinan adanya penambahan atau pengurangan jumlah narapidana yang akan menerima amnesti.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto telah mengumumkan bahwa 19.337 narapidana lolos verifikasi awal untuk amnesti. Perbedaan angka ini mungkin disebabkan oleh perbedaan waktu pengumpulan data dan proses verifikasi yang berkelanjutan.
Kriteria Penerima Amnesti
Amnesti diberikan kepada narapidana yang memenuhi sejumlah kriteria spesifik. Selain pengguna narkotika, amnesti juga diberikan kepada narapidana yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, terdapat kriteria lain yang mempertimbangkan kondisi khusus narapidana, seperti:
- Narapidana dengan sakit berkepanjangan
- Narapidana pengidap HIV/AIDS
- Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)
- Narapidana lansia di atas 70 tahun
- Narapidana penyandang disabilitas intelektual atau keterbelakangan mental
- Narapidana perempuan hamil
- Narapidana perempuan dengan anak kandung di bawah usia tiga tahun
Proses verifikasi yang ketat ini bertujuan untuk memastikan bahwa amnesti diberikan kepada narapidana yang benar-benar memenuhi syarat dan layak mendapatkan kesempatan untuk kembali ke masyarakat.
Proses pemberian amnesti ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang telah menunjukkan penyesalan dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, proses seleksi yang ketat juga memastikan bahwa amnesti tidak disalahgunakan dan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.