700 Terpidana Narkoba di Indonesia Layak Dapat Amnesti, Kata Menteri
Menteri Hukum dan HAM mengumumkan 700 narapidana kasus narkoba di Indonesia memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti, menyusul verifikasi dan penilaian menyeluruh terhadap 19 ribu narapidana.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan setidaknya 700 narapidana kasus narkoba yang memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti. Hal ini diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, setelah proses verifikasi dan penilaian yang menyeluruh. Pengumuman ini disampaikan di Jakarta pada hari Rabu.
Menteri Agtas menjelaskan bahwa narapidana yang memenuhi syarat tersebut hanyalah pecandu narkoba, bukan pengedar. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan narapidana kasus narkoba di fasilitas rehabilitasi. Keputusan ini diambil setelah proses verifikasi dan penilaian yang ketat terhadap ribuan narapidana.
Jumlah 700 narapidana ini merupakan bagian dari 19 ribu narapidana yang dinyatakan memenuhi syarat untuk amnesti. Angka ini jauh lebih kecil dari perkiraan awal. Menteri Agtas menjelaskan bahwa jumlah narapidana yang ditargetkan untuk amnesti telah menurun secara bertahap, dari 100 ribu menjadi 44 ribu, dan kemudian menjadi 19 ribu setelah verifikasi.
Proses Seleksi dan Kriteria Amnesti
Proses verifikasi dan penilaian yang dilakukan untuk menentukan kelayakan amnesti ini sangat ketat dan rinci. Menteri Agtas menekankan bahwa angka 700 narapidana yang layak mendapat amnesti masih bersifat sementara. Kementerian Hukum dan HAM masih terus melakukan finalisasi daftar narapidana yang berhak mendapatkan amnesti. "Angka ini belum final," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, pada tanggal 19 Februari 2025, telah menginformasikan kepada anggota parlemen bahwa timnya telah menetapkan 19.337 narapidana yang memenuhi syarat untuk amnesti. Beliau juga menambahkan bahwa jumlah ini masih mungkin berubah, mengingat akan ada remisi khusus hari raya keagamaan dan program integrasi dalam waktu dekat.
Pemerintah Indonesia memberikan amnesti berdasarkan beberapa kriteria. Selain pecandu narkoba, amnesti juga diberikan kepada narapidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kriteria lainnya termasuk narapidana dengan penyakit kronis atau gangguan jiwa, narapidana lanjut usia di atas 70 tahun, narapidana hamil, dan narapidana perempuan yang merawat anak di bawah usia tiga tahun.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Amnesti
Proses pemberian amnesti ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah overkapasitas di lembaga pemasyarakatan dan memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang telah menunjukkan penyesalan dan komitmen untuk memperbaiki diri. Program rehabilitasi bagi pecandu narkoba juga menjadi bagian penting dari upaya ini.
Dengan adanya amnesti ini, diharapkan dapat mengurangi beban penjara dan memberikan kesempatan bagi para narapidana untuk kembali berintegrasi ke masyarakat. Namun, pemerintah tetap memastikan bahwa proses pemberian amnesti dilakukan dengan selektif dan sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan keamanan masyarakat.
Menteri Agtas juga menekankan pentingnya upaya rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. Ia berharap, dengan adanya program rehabilitasi yang memadai, para mantan narapidana dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang. Ini menjadi bagian integral dari upaya pemulihan dan pencegahan kejahatan narkoba di Indonesia.
Dengan demikian, angka 700 narapidana yang dinyatakan layak mendapat amnesti merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk mengatasi masalah overkapasitas di lembaga pemasyarakatan dan memberikan kesempatan rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. Namun, proses ini masih terus berlangsung, dan angka tersebut masih dapat berubah hingga proses finalisasi daftar selesai.