Data Napi Lolos Amunisi Berubah, Remisi Keagamaan Jadi Faktornya
Jumlah narapidana yang telah diverifikasi untuk amnesti diprediksi berubah setelah adanya remisi keagamaan, kata Menteri Hukum dan HAM.

Jakarta, 19 Februari 2024 - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly, mengumumkan bahwa jumlah narapidana yang telah lolos verifikasi untuk mendapatkan amnesti masih berpotensi berubah. Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu lalu. Perubahan data tersebut disebabkan oleh adanya remisi khusus keagamaan yang akan diberikan dalam waktu dekat.
Dalam rapat tersebut, Menkumham menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen awal, terdapat 19.337 narapidana yang telah lolos verifikasi untuk menerima amnesti. Angka ini jauh lebih rendah dari rencana awal yang mencapai 44.495 narapidana. Perbedaan jumlah ini menunjukkan adanya proses penyaringan yang ketat dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima amnesti.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan jumlah narapidana yang akan menerima amnesti. Proses verifikasi dan validasi data terus dilakukan untuk memastikan keakuratan data dan menghindari kesalahan dalam penentuan penerima amnesti. Remisi keagamaan yang akan diberikan berpotensi menambah jumlah narapidana yang memenuhi syarat untuk dibebaskan.
Kriteria Penerima Amunisi dan Remisi
Pemberian amnesti ini ditujukan untuk narapidana yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut meliputi narapidana pengguna narkotika dan narapidana yang dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, amnesti juga diberikan kepada narapidana berkebutuhan khusus, seperti:
- Narapidana yang sakit berkepanjangan
- Penderita HIV/AIDS
- Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)
- Lansia di atas 70 tahun
- Penyandang disabilitas intelektual
- Penyandang keterbelakangan mental
- Perempuan hamil
- Perempuan yang memiliki anak kandung di bawah usia tiga tahun
Namun, perlu digarisbawahi bahwa amnesti tidak diberikan kepada narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi, perlindungan anak, pemerkosaan, terorisme, dan narkotika (khususnya bandar). Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah untuk memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan berat.
"Kemudian narapidana makar, yaitu narapidana kasus makar dalam perkaranya tidak menggunakan senjata api," tegas Menkumham menambahkan kriteria lain yang perlu diperhatikan.
Dampak Remisi Keagamaan terhadap Jumlah Penerima Amunisi
Menkumham menekankan bahwa angka 19.337 narapidana yang lolos verifikasi masih bersifat sementara. Hal ini dikarenakan adanya remisi khusus keagamaan yang akan diberikan kepada narapidana yang berhak menerimanya. Remisi ini berpotensi mengubah jumlah narapidana yang akan menerima amnesti. Oleh karena itu, Kemenkumham akan terus melakukan koordinasi dan verifikasi data untuk memastikan keakuratan data penerima amnesti.
Kemenkumham berkomitmen untuk memastikan proses pemberian amnesti berjalan transparan dan akuntabel. Semua proses dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan pemberian amnesti dapat memberikan dampak positif bagi para narapidana dan masyarakat luas.
Proses pemberian amnesti ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik dan bertobat. Diharapkan, para narapidana yang mendapatkan amnesti dapat kembali berintegrasi ke masyarakat dan menjadi warga negara yang produktif.