Lapas Samarinda Asesmen 95 WBP untuk Program Amnesti Presiden
Lapas Narkotika Samarinda melakukan asesmen terhadap 95 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendukung program amnesti Presiden, guna mengurangi kelebihan kapasitas dan memberikan kesempatan kedua bagi narapidana.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda, Kalimantan Timur, telah memulai asesmen terhadap 95 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Asesmen ini merupakan langkah awal dukungan Lapas terhadap rencana program amnesti Presiden. Proses asesmen ini bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Samarinda dan dilakukan pada Jumat lalu.
Kepala Lapas Narkotika Samarinda, Theo Adrianus, menjelaskan bahwa asesmen ini merupakan bagian dari rencana pemerintah memberikan amnesti kepada kurang lebih 44.000 narapidana di Indonesia. Seleksi penerimanya sangat ketat, mempertimbangkan berbagai kriteria yang telah ditetapkan. Proses seleksi ini menggunakan instrumen skrining penempatan narapidana untuk memastikan hanya WBP yang memenuhi syarat yang diusulkan.
Menurut Theo, instrumen skrining membantu menyeleksi WBP yang layak menerima amnesti. Program amnesti ini selaras dengan komitmen pemerintah untuk menerapkan kebijakan hukum yang lebih humanis, memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.
Selain aspek kemanusiaan, amnesti juga menjadi solusi atas masalah kelebihan kapasitas di lapas dan rutan di Indonesia, termasuk di Kalimantan Timur. Pengurangan jumlah penghuni diharapkan menciptakan lingkungan lapas yang lebih kondusif dan mendukung pembinaan. Program amnesti Presiden, menurut Theo, merupakan strategi mengurangi kelebihan kapasitas yang seringkali menyebabkan masalah keamanan dan kesehatan di lapas.
Theo menekankan pentingnya asesmen yang teliti dan cermat. Pihak Lapas tidak akan sembarangan mengusulkan nama-nama penerima amnesti. Lapas Samarinda berkomitmen untuk menjalankan proses seleksi ini secara transparan dan akuntabel, memastikan hanya WBP yang benar-benar memenuhi kriteria yang mendapatkan amnesti.