96 Narapidana Lapas Manokwari Usul Remisi Lebaran 2025
Lapas Kelas IIB Manokwari mengusulkan remisi Lebaran 2025 untuk 96 narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk 2 narapidana yang akan langsung bebas.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari, Papua Barat, telah mengajukan usulan remisi kepada 96 narapidana untuk merayakan Lebaran 2025 dengan pengurangan masa tahanan. Usulan ini disampaikan pada Rabu, 26 Maret 2025. Kepala Seksi Pembinaan dan Kegiatan Kerja Lapas Manokwari, Penina Edoway, menjelaskan bahwa para narapidana yang diusulkan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif yang telah ditetapkan.
Persyaratan tersebut meliputi masa tahanan minimal enam bulan, perilaku baik selama menjalani masa hukuman, tidak pernah melanggar aturan disiplin, serta aktif berpartisipasi dalam program pembinaan mental dan kemandirian yang diselenggarakan Lapas. Dari total 98 narapidana beragama Islam, 96 di antaranya diajukan untuk mendapatkan remisi. "Sebanyak 96 dari 98 narapidana beragama Islam, kami sudah usulkan untuk dapat remisi Lebaran 2025," kata Penina Edoway.
Rincian narapidana yang diusulkan terdiri dari berbagai latar belakang kasus. Terdapat 5 narapidana kasus korupsi, 26 narapidana kasus penyalahgunaan narkotika, dan 65 narapidana kasus pidana umum. Yang menarik, dari 65 narapidana kasus pidana umum yang diusulkan, dua orang di antaranya akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Hal ini dimungkinkan setelah Mahkamah Agung mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Proses Usulan Remisi dan Persetujuan
Penina Edoway menjelaskan bahwa usulan remisi diajukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Proses persetujuan usulan remisi dari Lapas maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) biasanya diterbitkan sehari sebelum Lebaran. "Biasanya (persetujuan usulan remisi khusus) keluar itu pada H-1 Lebaran. Pada hari Jumat (28/3) ada zoom penyerahan remisi secara simbolis," ujar Penina.
Lapas Manokwari juga telah menerapkan transformasi pola pembinaan mental dan spiritual secara menyeluruh bagi seluruh warga binaan. Hal ini termasuk menyediakan fasilitas kesehatan dengan tiga tenaga medis untuk melakukan pemeriksaan kesehatan warga binaan secara berkala. "Banyak kegiatan pembinaan yang sudah kami laksanakan. Kami juga menyediakan tiga tenaga medis untuk pemeriksaan kesehatan warga binaan," tambahnya.
Komitmen Lapas Manokwari dalam pembinaan narapidana terlihat dari berbagai program yang dilaksanakan. Namun, kondisi Lapas Manokwari saat ini juga menghadapi tantangan terkait kapasitas. Berdasarkan data per 26 Maret 2025, jumlah warga binaan mencapai 487 orang, melebihi daya tampung yang hanya 225 orang. "Kondisi ini sudah melebihi daya tampung lapas yang hanya 225 orang," ungkap Penina Edoway.
Data Narapidana dan Program Pembinaan
- Total narapidana yang diusulkan remisi: 96 orang
- Rincian narapidana: 5 korupsi, 26 narkotika, 65 pidana umum
- Narapidana yang langsung bebas setelah remisi: 2 orang
- Total warga binaan Lapas Manokwari (26 Maret 2025): 487 orang
- Daya tampung Lapas Manokwari: 225 orang
Usulan remisi ini menunjukkan komitmen Lapas Manokwari dalam pembinaan narapidana dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman. Namun, jumlah warga binaan yang melebihi daya tampung lapas menjadi tantangan tersendiri yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.