Proses Amnesti Pemerintah Diselesaikan: Menteri
Menteri Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa proses pemberian amnesti sedang diselesaikan oleh Menteri Hukum, dengan kandidat yang akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
![Proses Amnesti Pemerintah Diselesaikan: Menteri](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191635.007-proses-amnesti-pemerintah-diselesaikan-menteri-1.jpg)
Jakarta, 11 Februari 2024 - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa proses pemberian amnesti sedang dalam tahap finalisasi. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, ditugaskan untuk menangani proses tersebut.
"Aspek teknis amnesti ditangani oleh Menteri Agtas. Kami telah mengumpulkan nama-nama kandidat untuk diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto," ungkap Mahendra pada Selasa lalu.
Proses dan Kebijakan Amnesti
Ketika ditanya mengenai realisasi amnesti, Mahendra menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan yang berada di bawah kewenangan presiden dan dapat dilaksanakan kapan saja selama masa jabatannya.
"Amnesti dapat diberikan kepada siapa pun berdasarkan pertimbangan presiden karena ini bukan lagi masalah hukum, melainkan keputusan kebijakan yang memungkinkan presiden untuk memberikan amnesti, berpotensi mengubah hukuman yang telah ditentukan sebelumnya," jelasnya.
Mahendra mencatat bahwa pemberian amnesti oleh kepala negara adalah hal yang umum, mengutip contoh Presiden AS ke-46, Joe Biden.
"Sebagai contoh, Presiden Biden memberikan amnesti kepada para tahanan di Amerika Serikat, hal itu biasa," katanya.
Siapa yang Mendapat Amnesti?
Sebelumnya, pada 5 Februari, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyatakan bahwa amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo tidak berlaku bagi tahanan politik yang terlibat dalam pengkhianatan bersenjata.
"Amnesti tidak ditujukan untuk mereka," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI.
Ia menegaskan bahwa presiden akan memberikan amnesti kepada semua tahanan politik atau mereka yang melakukan pengkhianatan tanpa senjata, termasuk tahanan politik yang terkait dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, untuk mendorong rekonsiliasi dan perdamaian di wilayah tersebut.
Pigai menjelaskan lebih lanjut bahwa selain tahanan politik, amnesti juga akan diberikan kepada narapidana dengan penyakit jangka panjang, lanjut usia, penyandang disabilitas, narapidana hamil, narapidana dengan balita, anak di bawah umur, penderita HIV/AIDS, dan mereka yang terlibat dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kesimpulan
Proses pemberian amnesti oleh pemerintah sedang dalam tahap finalisasi. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, bertanggung jawab atas aspek teknis, dengan daftar kandidat yang akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Meskipun demikian, keputusan akhir pemberian amnesti tetap berada di tangan presiden dan merupakan kebijakan yang dapat diterapkan kapan saja selama masa jabatannya. Amnesti ini mencakup berbagai kategori narapidana, namun dengan pengecualian bagi mereka yang terlibat dalam pengkhianatan bersenjata.