Finalisasi Amnesti: Menko Yusril Ungkap Tahap Akhir Proses, Siapa Saja Penerimanya?
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan proses pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto telah memasuki tahap finalisasi oleh Menkumham, dengan fokus pada narapidana politik non-bersenjata, lansia, sakit keras, dan lainnya.
![Finalisasi Amnesti: Menko Yusril Ungkap Tahap Akhir Proses, Siapa Saja Penerimanya?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191710.683-finalisasi-amnesti-menko-yusril-ungkap-tahap-akhir-proses-siapa-saja-penerimanya-1.jpg)
Jakarta, 11 Februari 2024 - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan terbaru mengenai rencana pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Prosesnya, menurut Yusril, kini berada di tahap finalisasi oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas. Hal ini disampaikan langsung oleh Yusril saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Amnesti sudah ditangani teknisnya oleh Bapak Supratman di Kementerian Hukum. Koordinasi sudah kami lakukan, nama-nama calon penerima sudah dikumpulkan dan sedang dibahas untuk diajukan finalnya kepada Presiden," jelas Yusril. Ia menekankan bahwa Kementerian Hukum dan HAM memegang kendali atas aspek teknis pelaksanaan amnesti ini.
Proses Finalisasi dan Kriteria Penerima
Meskipun Yusril enggan menyebutkan target waktu pemberian amnesti, ia menegaskan bahwa kewenangan ini sepenuhnya berada di tangan Presiden. Pemberian amnesti, menurutnya, merupakan kebijakan presiden yang dapat dilakukan kapan saja selama masa jabatannya. "Amnesti kan bisa diberikan kepada siapa saja berdasarkan pertimbangan presiden. Ini bukan persoalan hukum semata, tapi kebijakan presiden," tambahnya.
Yusril juga mencontohkan pemberian amnesti oleh Presiden Amerika Serikat Joe Biden sebagai praktik yang lumrah. Hal ini menunjukkan bahwa pemberian amnesti merupakan praktik umum di berbagai negara.
Klarifikasi Menteri HAM: Fokus pada Non-Bersenjata
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai memberikan klarifikasi terkait kriteria penerima amnesti. Dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Pigai menegaskan bahwa amnesti tidak ditujukan bagi narapidana politik yang terlibat makar bersenjata. "(Amnesti) tidak diperuntukkan bagi mereka yang bersenjata," tegas Pigai.
Sebaliknya, amnesti akan diberikan kepada narapidana politik yang melakukan makar tanpa kekerasan. Ini termasuk narapidana politik terkait Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi dan perdamaian. Selain itu, amnesti juga dipertimbangkan untuk narapidana dengan kondisi kesehatan tertentu, seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu yang merawat bayi di bawah tiga tahun, anak di bawah umur, ODHA, dan mereka yang terjerat kasus UU ITE.
Kesimpulan
Proses pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto memasuki tahap finalisasi. Menko Yusril menekankan peran Menkumham dalam proses teknis, sementara Menteri HAM Natalius Pigai mengklarifikasi bahwa amnesti difokuskan pada narapidana politik non-bersenjata dan kelompok rentan lainnya. Meskipun belum ada tanggal pasti, pemberian amnesti ini merupakan kebijakan presiden yang dapat dilaksanakan kapan saja.