Menkumham Tegaskan Amnesti Hanya untuk Makar Non-Senajata
Menteri Hukum dan HAM menegaskan bahwa amnesti yang akan diberikan Presiden Prabowo Subianto hanya untuk napi kasus makar non-senjata, bukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Jakarta, 29 Januari 2024 - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto hanya ditujukan bagi narapidana (napi) yang terlibat dalam gerakan makar tanpa kekerasan. Hal ini disampaikannya sebagai tanggapan terhadap wacana amnesti untuk napi yang tergabung dalam kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Saat ditemui seusai konferensi pers di Jakarta, Rabu lalu, Menkumham menjelaskan, "Kalau rencana, ya bisa saja. Tapi, yang kami proses sekarang bukan dari kelompok gerakan bersenjata."
Ia menambahkan, jika ada usulan amnesti untuk KKB, keputusan tetap ada di tangan Presiden, karena amnesti merupakan hak prerogatif kepala negara. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyiapkan sekitar 44.000 nama napi untuk diajukan amnesti. Proses verifikasi masih berlangsung.
Setelah verifikasi tuntas, daftar tersebut akan diserahkan kepada Presiden Prabowo. Menkumham menekankan bahwa dalam 44.000 nama tersebut, belum termasuk napi yang terlibat dalam KKB. "Kami sepakat bahwa untuk saat ini, pengajuan amnesti untuk gerakan bersenjata tidak diproses," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, melihat langkah Presiden memberikan amnesti kepada napi terkait KKB di Papua sebagai pendekatan baru demi perdamaian. Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, Indrajaya menyatakan, "Kami menilai langkah Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada tahanan politik asal Papua merupakan pendekatan baru dalam upaya menciptakan perdamaian di Tanah Papua."
Legislator asal Papua Selatan ini optimistis langkah ini dapat menjadi awal penyelesaian konflik bersenjata di Papua. Namun, ia mengingatkan bahwa amnesti hanyalah langkah awal. Perdamaian abadi di Papua membutuhkan dialog kemanusiaan antara pemerintah dan pemangku kepentingan di Papua.
Pemberian amnesti kepada napi makar non-senjata ini menjadi fokus pemerintah saat ini. Proses verifikasi data dan pengajuan amnesti masih terus berjalan, dan pemerintah menekankan komitmennya untuk menciptakan perdamaian dan keamanan di seluruh wilayah Indonesia.