12 Narapidana Rutan Serang Diajukan untuk Amnesti Presiden
Rutan Kelas IIB Serang mengusulkan amnesti untuk 12 narapidana kepada Presiden, terpilih dari 18 kandidat yang memenuhi kriteria usia, penyakit, dan jenis kasus tertentu, guna mengurangi kelebihan kapasitas rutan.
Rutan Serang ajukan 12 narapidana untuk amnesti Presiden
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, resmi mengusulkan amnesti untuk 12 narapidana kepada Presiden. Usulan ini disampaikan pada Selasa, 21 November 2023. Langkah ini diambil setelah melalui proses asesmen terhadap 18 narapidana yang awalnya dianggap memenuhi kriteria.
Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Marthen Butar Butar, menjelaskan bahwa awalnya hanya delapan narapidana yang memenuhi kriteria amnesti berdasarkan data dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Namun, setelah dilakukan pengecekan ulang, empat narapidana lagi memenuhi syarat, sehingga total usulan menjadi 12 narapidana.
Kriteria Narapidana yang Diusulkan
Tidak semua narapidana bisa mendapatkan amnesti. Berdasarkan peraturan, amnesti diprioritaskan untuk narapidana yang berusia di atas 70 tahun, memiliki penyakit kronis, penyandang disabilitas intelektual, atau terlibat kasus ITE dan narkoba (sesuai Pasal 127 UU 35/2009). Namun, narapidana dengan kasus perlindungan anak, korupsi, pemerkosaan, dan terorisme (kecuali anggota JI) tidak termasuk dalam kriteria ini.
Alasan Pengajuan Amnesti dan Kondisi Rutan Serang
Menurut Marthen, program amnesti ini merupakan inisiatif Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atas arahan Presiden, ditujukan untuk alasan kemanusiaan. Kondisi Rutan Serang saat ini juga sangat mendesak. Dengan kapasitas seharusnya 250 narapidana, Rutan Serang kini menampung 570 narapidana, melebihi kapasitas hingga 120 persen. Amnesti diharapkan dapat mengurangi kelebihan kapasitas ini.
Proses Selanjutnya
Saat ini, Rutan Serang menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pengajuan amnesti tersebut. Proses ini diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan kelebihan kapasitas dan memberi kesempatan bagi narapidana yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan amnesti.
Program amnesti ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dan memperhatikan aspek kemanusiaan. Semoga proses selanjutnya berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi seluruh pihak.