Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
D
Reporter
  • D.Dj. Kliwantoro
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Menkumham: Atasi Overkapasitas Lapas Pasca-Kaburnya Puluhan Narapidana di Aceh
Menkumham: Atasi Overkapasitas Lapas Pasca-Kaburnya Puluhan Narapidana di Aceh

Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, berkomitmen mengatasi overkapasitas lembaga pemasyarakatan setelah puluhan narapidana kabur dari Lapas Kutacane, Aceh; solusi yang diusulkan termasuk rehabilitasi penyalahguna narkoba dan amnesti presiden.

#planetantara
Kondisi Terpidana Kasus Vina Cirebon Baik, Satu Mengeluh Sakit Punggung
Kondisi Terpidana Kasus Vina Cirebon Baik, Satu Mengeluh Sakit Punggung

Wamenkumham Otto Hasibuan memastikan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon dalam kondisi baik, meskipun satu terpidana mengeluhkan sakit punggung akibat luka tembak peluru karet saat penangkapan.

Sumber Antara
Lapas Batam Siapkan Data 622 Narapidana Narkoba untuk Arah Amnesti Presiden
Lapas Batam Siapkan Data 622 Narapidana Narkoba untuk Arah Amnesti Presiden

Lapas Kelas IIA Batam telah menyiapkan data 622 narapidana kasus narkoba untuk potensi amnesti dari Presiden, mencakup identitas, masa pidana, dan jumlah barang bukti, sebagai respon atas permintaan Direktorat Pemasyarakatan.

amnesti narkotika
12 Narapidana Rutan Serang Diajukan untuk Amnesti Presiden
12 Narapidana Rutan Serang Diajukan untuk Amnesti Presiden

Rutan Kelas IIB Serang mengusulkan amnesti untuk 12 narapidana kepada Presiden, terpilih dari 18 kandidat yang memenuhi kriteria usia, penyakit, dan jenis kasus tertentu, guna mengurangi kelebihan kapasitas rutan.

amnesti
Lapas Samarinda Asesmen 95 WBP untuk Program Amnesti Presiden
Lapas Samarinda Asesmen 95 WBP untuk Program Amnesti Presiden

Lapas Narkotika Samarinda melakukan asesmen terhadap 95 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendukung program amnesti Presiden, guna mengurangi kelebihan kapasitas dan memberikan kesempatan kedua bagi narapidana.

amnesti