Menkumham: Atasi Overkapasitas Lapas Pasca-Kaburnya Puluhan Narapidana di Aceh
Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, berkomitmen mengatasi overkapasitas lembaga pemasyarakatan setelah puluhan narapidana kabur dari Lapas Kutacane, Aceh; solusi yang diusulkan termasuk rehabilitasi penyalahguna narkoba dan amnesti presiden.

Jakarta, 11 Maret 2025 - Kaburnya puluhan narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara, pada 10 Maret 2025, telah mendorong Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, untuk mengambil langkah tegas dalam mengatasi permasalahan overkapasitas lapas di Indonesia. Peristiwa ini menjadi sorotan nasional dan mengungkap tantangan serius yang dihadapi sistem pemasyarakatan Indonesia.
Menkumham menyatakan bahwa overkapasitas lapas merupakan masalah yang sudah lama dikenal. Lapas Kutacane, misalnya, dirancang untuk menampung 100 narapidana, namun saat ini menampung sekitar 368 narapidana. Kondisi ini jelas menciptakan lingkungan yang rawan akan pelanggaran keamanan dan potensi pelarian seperti yang baru saja terjadi. Langkah-langkah konkret pun segera dibutuhkan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
"Hal pertama yang akan kita kerjakan adalah mengatasi masalah overkapasitas," tegas Menkumham Agus Andrianto saat diwawancarai ANTARA di kantornya, Selasa (11/3).
Mencari Solusi Overkapasitas Lapas
Menkumham Agus Andrianto mengungkapkan beberapa strategi untuk mengatasi persoalan overkapasitas lapas. Salah satu solusi yang diusulkan adalah dengan mengalihkan fokus dari penindakan pidana terhadap penyalahguna narkoba menjadi rehabilitasi. Hal ini telah didiskusikan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung.
Selain itu, pemerintah tengah melakukan asesmen terhadap sekitar 19.000 narapidana, sebagian besar merupakan penyalahguna narkoba, untuk mendapatkan kemungkinan amnesti dari Presiden Joko Widodo. "Semoga amnesti dari Presiden akan mengurangi beban sistem pemasyarakatan secara signifikan," harap Menkumham.
Sebagai langkah lain, Menkumham juga menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam menerima tahanan dari kementerian/lembaga lain. "Harus selektif dalam menerima narapidana. Kecuali sudah ada putusan hukum tetap, baru kita terima," tegasnya.
Rehabilitasi dan Selektivitas Penerimaan Tahanan
Program rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba diharapkan dapat mengurangi jumlah narapidana yang mendekam di lapas. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi angka overkapasitas dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif di dalam lapas. Program ini memerlukan kerjasama lintas sektoral yang kuat dan komitmen untuk memberikan perawatan yang memadai bagi para penyalahguna narkoba.
Selektivitas dalam menerima tahanan juga menjadi kunci penting. Dengan hanya menerima tahanan yang telah memiliki putusan hukum tetap, diharapkan dapat mengurangi jumlah tahanan yang mendekam di lapas sebelum proses hukum selesai. Hal ini juga akan membantu mengurangi beban kerja petugas lapas dan meningkatkan efektivitas pengelolaan lapas.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang bagi permasalahan overkapasitas lapas di Indonesia. Perlu adanya evaluasi dan monitoring secara berkala untuk memastikan efektivitas dari program-program yang telah diterapkan.
Pentingnya Koordinasi dan Pengawasan
Kejadian kaburnya puluhan narapidana di Lapas Kutacane menyoroti pentingnya koordinasi dan pengawasan yang lebih ketat dalam sistem pemasyarakatan. Kerjasama antar lembaga penegak hukum dan kementerian terkait sangat krusial untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia petugas lapas juga menjadi faktor penting dalam mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur dan fasilitas lapas agar sesuai dengan standar keamanan dan kenyamanan yang memadai. Hal ini mencakup perbaikan sarana dan prasarana, peningkatan sistem keamanan, dan pelatihan bagi petugas lapas. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan lapas yang lebih aman dan tertib.
Ke depan, upaya pencegahan dan penanggulangan overkapasitas lapas harus menjadi prioritas utama. Komitmen dan kerja keras dari seluruh pihak terkait sangat diperlukan untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan berkeadilan di Indonesia. Perbaikan sistem secara menyeluruh, bukan hanya penambalan, diperlukan untuk mengatasi masalah ini secara efektif dan berkelanjutan.