Lapas Timika Overload: 305 Warga Binaan Padati Ruang Tahanan yang Hanya Berkapasitas 266
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Timika di Papua Tengah, saat ini menampung 305 warga binaan, melebihi kapasitas ideal dan didominasi kasus narkoba.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Papua Tengah, hingga 3 Maret 2025 dilaporkan telah menampung 305 warga binaan. Jumlah ini jauh melebihi kapasitas ideal lapas yang hanya dirancang untuk menampung maksimal 266 orang. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan kondisi dan keamanan di dalam lapas tersebut. Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Mansur Yunus Gafur, membenarkan hal tersebut dalam keterangannya di Timika, Papua Tengah, Senin lalu.
Menurut keterangan Kepala Lapas, dari 305 warga binaan tersebut, 184 orang merupakan terpidana umum, sementara 121 orang lainnya adalah terpidana khusus. Kasus yang paling banyak ditangani adalah kasus narkoba, dengan total 119 kasus. Jumlah ini menunjukkan tingginya angka kejahatan terkait narkoba di wilayah Timika dan sekitarnya.
Selain kasus narkoba, Lapas Timika juga menangani berbagai kasus kejahatan lainnya. Tercatat ada 69 kasus yang ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), 51 kasus pencurian, 11 kasus penganiayaan, dan 14 kasus pengeroyokan. Data ini menggambarkan kompleksitas permasalahan kriminal yang dihadapi oleh pihak Lapas Timika.
Situasi Overkapasitas di Lapas Timika
Kondisi overkapasitas di Lapas Timika menimbulkan sejumlah tantangan. Minimnya ruang dan fasilitas dapat berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan warga binaan. Selain itu, overkapasitas juga berpotensi meningkatkan risiko konflik dan gangguan keamanan di dalam lapas. Pihak Lapas Kelas IIB Timika tentu perlu mencari solusi untuk mengatasi permasalahan ini.
Kepala Lapas menyatakan bahwa pihaknya tengah berupaya untuk mengoptimalkan manajemen lapas agar dapat mengatasi permasalahan overkapasitas. Namun, solusi jangka panjang tetap diperlukan untuk mengatasi akar permasalahan, yaitu tingginya angka kriminalitas di wilayah Timika.
Diharapkan pemerintah daerah dan instansi terkait dapat memberikan dukungan dan solusi untuk mengatasi permasalahan ini. Solusi tersebut dapat berupa pembangunan lapas baru atau perluasan kapasitas lapas yang ada, serta program-program rehabilitasi dan pembinaan yang lebih efektif bagi para warga binaan.
Antisipasi Hari Raya Idul Fitri
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Lapas Timika juga tengah mempersiapkan pemberian remisi bagi narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Kepala Lapas menyebutkan bahwa proses verifikasi dan penetapan narapidana yang berhak mendapatkan remisi akan dilakukan beberapa hari sebelum Idul Fitri.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi narapidana untuk memperbaiki perilaku dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman. Proses pemberian remisi sendiri akan dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.
Pihak Lapas Timika akan terus berupaya untuk memastikan proses pemberian remisi berjalan dengan lancar dan transparan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan pemasyarakatan di Indonesia.
Jumlah Kasus di Lapas Timika:
- Narkoba: 119 kasus
- Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA): 69 kasus
- Pencurian: 51 kasus
- Penganiayaan: 11 kasus
- Pengeroyokan: 14 kasus
Kondisi overkapasitas di Lapas Timika menjadi sorotan dan membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak agar hak-hak warga binaan tetap terpenuhi dan keamanan lapas terjaga.