Overcapacity Lapas Kutacane Dipertanyakan Usai Puluhan Napi Kabur
Kaburnya puluhan narapidana dari Lapas Kelas IIB Kutacane, Aceh, mendorong Menteri Imipas untuk mengevaluasi masalah overcapacity dan mencari solusi jangka panjang.

Puluhan narapidana berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara, pada Senin, 10 Maret 2024. Kejadian ini telah mendorong Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, untuk segera mengevaluasi kondisi Lapas, khususnya terkait masalah overcapacity atau kelebihan kapasitas penghuni. Peristiwa ini terjadi menjelang waktu berbuka puasa, dan sebagian napi yang kabur telah berhasil ditangkap kembali oleh pihak berwajib.
Menanggapi kejadian ini, Menteri Agus Andrianto menyatakan bahwa mengatasi masalah overcapacity di lapas merupakan prioritas utama. Beliau menekankan bahwa kapasitas Lapas Kutacane hanya untuk 100 orang, namun kenyataannya menampung sekitar 368 warga binaan. Kondisi ini jelas menunjukkan adanya permasalahan serius yang perlu ditangani secara menyeluruh.
Kejadian kaburnya puluhan narapidana ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keamanan dan pengelolaan Lapas di Indonesia. Pemerintah kini tengah berupaya keras untuk menemukan akar permasalahan dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Langkah-langkah konkret pun segera diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Evaluasi Overcapacity dan Solusi Jangka Panjang
Menteri Agus Andrianto mengungkapkan bahwa overcapacity di lapas merupakan masalah klasik yang perlu segera diatasi. Salah satu solusi yang diusulkan adalah dengan merehabilitasi pecandu dan penyalahguna narkoba alih-alih dipidana. Wacana ini telah dibahas dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Kejaksaan Agung.
Selain itu, pemerintah juga tengah melakukan asesmen terhadap sekitar 19.000 narapidana, sebagian besar pecandu dan penyalahguna narkoba, untuk diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Diharapkan langkah ini dapat mengurangi beban di lingkungan pemasyarakatan.
Sebagai langkah antisipatif, Menteri Imipas juga mengimbau jajarannya di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk lebih selektif dalam menerima titipan tahanan dari kementerian/lembaga lain. Titipan tahanan hanya akan diterima jika sudah memiliki putusan hukum inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Penyelidikan dan Imbauan Kepada Napi yang Kabur
Direktur Jenderal PAS Mashudi beserta tim, bersama Komisi XIII DPR RI, tengah meninjau langsung Lapas Kutacane untuk menyelidiki penyebab kaburnya para napi. Penyebab pasti kejadian ini masih dalam proses penyelidikan.
Menteri Imipas juga mengimbau kepada napi yang belum kembali untuk menyerahkan diri. Beliau berharap agar napi yang kabur tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Pihak kepolisian juga diimbau untuk membantu proses pengembalian napi yang kabur.
"Saya mengimbau dan mudah-mudahan teman-teman dari kepolisian juga akan mengimbau, sebaiknya menyerahkan diri daripada mereka, ya, mungkin ada musibah yang lain," ucap Menteri Agus Andrianto.
Kejadian ini menjadi sorotan publik dan mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia. Langkah-langkah strategis dan terukur diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan dan meningkatkan keamanan di lingkungan lapas.