Usai Kaburnya Puluhan Napi di Aceh, Komisi XIII DPR Minta Evaluasi Lapas
Anggota Komisi XIII DPR meminta evaluasi menyeluruh terhadap kondisi lapas di Indonesia setelah puluhan narapidana kabur dari Lapas Kutacane, Aceh, menyingkap masalah kelebihan kapasitas dan fasilitas yang tidak memadai.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi kondisi seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia menyusul peristiwa kaburnya puluhan narapidana dari Lapas Kutacane, Aceh Tenggara. Peristiwa yang terjadi pada Senin, 10 Maret 2024 ini, menurutnya, bukan kejadian insidental, melainkan indikasi masalah sistemik yang sudah berlangsung lama.
"Karena kan peristiwa seperti ini bukan peristiwa yang kemarin (saja)," ujar Mafirion di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/3). "Tapi kan sudah lama begini," tambahnya, menekankan bahwa masalah ini memerlukan penanganan serius dan bukan hanya solusi jangka pendek.
Mafirion mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi lapas yang kelebihan kapasitas. Ia menjelaskan bahwa Komisi XIII DPR telah berulang kali meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan evaluasi secara bertahap. Namun, peristiwa kaburnya narapidana di Aceh ini menjadi pengingat akan urgensi evaluasi tersebut.
Masalah Kelebihan Kapasitas dan Fasilitas Lapas
Salah satu masalah utama yang diidentifikasi adalah kelebihan kapasitas di sejumlah lapas. Mafirion mencontohkan, sebuah lapas yang seharusnya menampung 300 narapidana dengan pengawasan 50 petugas, kini harus menangani 1000 narapidana dengan jumlah petugas yang sama. Kondisi ini jelas menciptakan kerentanan keamanan dan memicu berbagai permasalahan lainnya.
Selain kelebihan kapasitas, kondisi fisik lapas juga menjadi sorotan. Banyak lapas yang sudah tidak layak pakai dan membutuhkan perbaikan atau bahkan pembangunan baru. Lapas Kutacane, misalnya, memiliki lahan yang terbatas, sehingga dinilai perlu dievaluasi untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga binaan.
"Pesan kita, yang kabur itu harus bisa ditangkap lagi. Kan banyak alasan juga, alasannya karena mereka tidak ada bilik asrama, ya macam-macam lah alasannya, kan orang ditahan itu memang macam-macam alasannya untuk bisa bebas," kata Mafirion, menyoroti berbagai alasan yang mungkin melatarbelakangi aksi pelarian tersebut.
Pencarian Napi Buron dan Pengamanan Lapas Kutacane
Insiden kaburnya 52 narapidana dari Lapas Kutacane telah menimbulkan kepanikan dan kekhawatiran di masyarakat. Polisi telah mengerahkan satu peleton aparat untuk menjaga keamanan di lapas tersebut, serta mengerahkan personel lainnya untuk mengejar para narapidana yang masih buron.
Hingga saat ini, 16 dari 52 narapidana yang kabur telah berhasil diamankan dan ditahan di Mapolres Aceh Tenggara. Namun, masih ada 36 narapidana lainnya yang masih dalam pengejaran pihak berwajib. Proses pencarian terus dilakukan untuk memastikan semua narapidana kembali ke dalam tahanan.
Kejadian ini menjadi bukti nyata perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia. Tidak hanya soal kapasitas dan fasilitas, tetapi juga aspek pengawasan, rehabilitasi, dan pembinaan narapidana perlu mendapat perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Peristiwa ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kerja sama antara lembaga pemasyarakatan, kepolisian, dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas. Langkah-langkah preventif dan represif perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya pelarian narapidana di masa mendatang.