Usut Tuntas! Puluhan Napi Kabur dari Lapas Kutacane, Aceh
Anggota Komisi XIII DPR RI mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mengusut tuntas kasus puluhan narapidana yang kabur dari Lapas Kutacane, Aceh, mengungkap penyebab dan mencegah kejadian serupa.

Puluhan narapidana dilaporkan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, pada Senin, 10 Maret 2024, menjelang waktu berbuka puasa. Kejadian ini telah mengundang reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi XIII DPR RI, Edison Sitorus, yang mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.
Peristiwa kaburnya puluhan napi ini terjadi di Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, Aceh. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keamanan dan prosedur operasional standar di dalam lapas. Pihak berwenang saat ini tengah berupaya menangkap kembali para napi yang masih buron.
Edison Sitorus, anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan pemasyarakatan, menilai kejadian ini sebagai bentuk kelalaian petugas lapas dan meminta pertanggungjawaban penuh dari Lapas Kutacane. Ia juga menyoroti beberapa kemungkinan penyebab kaburnya para tahanan, termasuk overcapacity dan pelanggaran prosedur operasional standar.
Desakan Usut Tuntas dan Evaluasi Sistem Pemasyarakatan
Edison Sitorus menegaskan pentingnya pengusutan tuntas kasus ini untuk mengungkap penyebab pasti dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. "Kami akan meminta agar menteri dan direktorat jenderal terkait beserta jajaran memberikan penjelasan dan mengusut tuntas kejadian tersebut," tegas Edison dalam keterangan tertulisnya. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Komisi XIII DPR RI, menurut Edison, sebelumnya telah mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk menginventarisasi permasalahan di bidang pemasyarakatan secara detail dan mencari solusi terbaik untuk meningkatkan keamanan dan efektivitas sistem pemasyarakatan.
Anggota Komisi XIII DPR RI ini juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan dan memastikan keamanan Lapas di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Edison menekankan perlunya perbaikan sistem dan prosedur di Lapas Kutacane untuk mencegah kejadian serupa. Ia juga mendesak agar petugas lapas diberikan pelatihan dan peningkatan kemampuan dalam menjalankan tugas mereka.
Tanggapan Kementerian Imipas dan Penyebab Kaburnya Napi
Menteri Imipas, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami penyebab kaburnya para napi. Ia telah memerintahkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, beserta tim untuk meninjau langsung Lapas Kutacane. "Kami ingin tahu apa betul masalah makanan yang menjadi penyebab atau masalah yang lain sebagai dampak dari perilaku petugas dalam pelayanan," ujar Agus.
Agus Andrianto juga mengungkapkan bahwa Lapas Kutacane mengalami overcapacity. Kapasitas lapas tersebut hanya 100 orang, tetapi jumlah penghuninya mencapai sekitar 368 orang. Beliau memandang perlunya evaluasi terhadap permasalahan overcapacity ini sebagai hal utama.
Beberapa upaya untuk mengatasi overcapacity yang diutarakan Agus antara lain: mendorong rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika, pengurangan warga binaan melalui amnesti Presiden, dan selektif menerima tahanan titipan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah penghuni lapas dan meningkatkan kualitas pelayanan di dalam lapas.
Penangkapan terhadap para napi yang kabur masih terus dilakukan. Pihak berwenang berkomitmen untuk membawa para napi yang kabur ke pengadilan dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kejadian ini menjadi sorotan dan menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya sistem keamanan di beberapa lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Langkah-langkah konkret dan evaluasi menyeluruh diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang dan memastikan keamanan serta ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.