DPRA Aceh Desak Pengungkapan Motif Kaburnya 52 Napi dari Lapas Kutacane
Komisi I DPRA mendesak aparat penegak hukum mengungkap motif kaburnya 52 narapidana dari Lapas Kutacane, Aceh Tenggara, termasuk dugaan pengabaian hak-hak dasar napi dan penyimpangan anggaran.

Sebanyak 52 narapidana melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara, pada Senin, 10 Maret 2024, menjelang waktu berbuka puasa. Kejadian ini telah mengundang reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap motif di balik peristiwa tersebut.
Tgk Muharuddin menyatakan bahwa investigasi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya sebatas mengejar para narapidana yang masih buron. Ia menekankan pentingnya mengungkap apakah kaburnya para napi murni karena kelalaian petugas, atau ada faktor lain yang melatarbelakangi, seperti dugaan pengabaian hak-hak dasar warga binaan, kelemahan sistem pengamanan, atau bahkan potensi penyimpangan anggaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Tgk Muharuddin di Banda Aceh pada Rabu, 12 Maret 2024. Ia menambahkan bahwa tuntutan akan 'bilik asmara' yang sebelumnya diungkapkan oleh Kalapas setempat juga menjadi perhatian serius. Hal ini mengindikasikan adanya potensi pengabaian kebutuhan dasar para narapidana. Menurutnya, jika fasilitas yang layak tersedia, pelarian tersebut mungkin dapat dicegah.
Investigasi Menyeluruh untuk Ungkap Akar Masalah
Tgk Muharuddin menegaskan pentingnya investigasi yang mencakup tiga aspek krusial. Pertama, apakah kebutuhan dasar para narapidana terpenuhi dengan baik. Kedua, adanya dugaan penyimpangan anggaran dalam pengelolaan Lapas Kutacane. Ketiga, potensi kelalaian petugas dalam menjalankan tugas pengamanan. Ia menekankan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai pelarian biasa, melainkan perlu ditelusuri akar permasalahannya.
Lebih lanjut, Tgk Muharuddin meminta agar investigasi juga menyelidiki laporan dari aktivis lokal setempat terkait dugaan penyimpangan dana. Semua informasi dan dugaan tersebut harus dijawab secara tuntas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Lapas Kutacane.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan Lapas, termasuk penambahan jumlah petugas dan peningkatan kesejahteraan pegawai. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Sistem Pengamanan Lapas dan Kesejahteraan Petugas
DPRA Aceh juga menyoroti pentingnya evaluasi sistem pengamanan Lapas Kutacane. Tgk Muharuddin menyatakan bahwa peningkatan jumlah petugas dan kesejahteraan pegawai merupakan langkah penting untuk mencegah kejadian serupa terulang. Kejadian ini, menurutnya, menunjukkan adanya ketidaksiapan dalam sistem pengamanan yang ada.
Selain itu, pernyataan Kalapas terkait tuntutan 'bilik asmara' juga menjadi sorotan. Hal ini menunjukkan adanya potensi pengabaian kebutuhan dasar para narapidana, yang mungkin menjadi salah satu faktor penyebab pelarian massal tersebut. DPRA menekankan perlunya perbaikan fasilitas dan peningkatan pelayanan bagi para warga binaan.
Saat ini, Polisi Daerah (Polda) Aceh telah berhasil menangkap kembali 16 dari 52 narapidana yang kabur. Ke-16 narapidana tersebut kini telah diamankan di Polres Aceh Tenggara. Sementara itu, sebanyak 36 narapidana lainnya masih dalam proses pencarian.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan di Aceh, termasuk memastikan terpenuhinya hak-hak dasar narapidana dan peningkatan kualitas pengamanan di seluruh Lapas di wilayah tersebut. Langkah-langkah preventif dan reformasi sistem sangat diperlukan untuk mencegah peristiwa serupa terjadi di masa depan.