Lapas Baru di Aceh Tenggara: Solusi Atasi Overcapacity 300 Persen
Ditjenpas bangun lapas baru di Aceh Tenggara untuk mengatasi overcapacity hingga 300 persen di Lapas Kelas IIB Kutacane, setelah insiden kaburnya 52 narapidana.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM membangun lembaga pemasyarakatan (lapas) baru di Aceh Tenggara, Aceh. Pembangunan ini bertujuan mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) di Lapas Kelas IIB Kutacane yang mencapai 300 persen.
Insiden kaburnya 52 narapidana pada Senin, 10 Maret 2023, diduga dipicu oleh antrean pembagian makanan berbuka puasa, semakin mempertegas urgensi pembangunan lapas baru ini. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menyatakan keprihatinan atas kondisi Lapas Kutacane yang hanya berkapasitas 85 orang, namun menampung 368 penghuni. Pembangunan lapas baru ini diharapkan dapat meringankan beban Lapas Kutacane dan meningkatkan kualitas pembinaan narapidana.
Pembangunan lapas baru ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara yang menghibahkan lahan seluas 8,5 hektare. Lokasi pembangunan berada di Desa Kumbang Indah dan Desa Purwodadi, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara. Lapas baru ini direncanakan sebagai Lapas Kelas IIA Kutacane dan akan dibangun pada tahun ini.
Pembangunan Lapas Baru sebagai Solusi Jangka Pendek
Pembangunan Lapas Kelas IIA Kutacane merupakan solusi jangka pendek untuk mengatasi permasalahan overcapacity di Lapas Kutacane. Dirjenpas Mashudi berharap pembangunan ini dapat mengatasi masalah kelebihan kapasitas secara signifikan. Dengan kapasitas yang lebih besar, diharapkan warga binaan dapat menjalani masa pembinaan dengan lebih layak dan terprogram.
Selain pembangunan fisik, Ditjenpas juga berupaya mengoptimalkan pemberian hak bersyarat dan redistribusi warga binaan ke lapas atau rutan dengan jumlah penghuni lebih sedikit. Langkah ini merupakan bagian dari strategi terpadu untuk mengatasi masalah overcapacity secara menyeluruh.
"Mari kita benahi bersama Lapas Kutacane. Warga binaan adalah keluarga kita juga, saudara kita," ujar Dirjenpas Mashudi saat mengunjungi Lapas Kutacane pasca insiden kaburnya narapidana.
Upaya Menyeluruh Pemerintah dalam Mengatasi Overcapacity
Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, mengakui bahwa overcapacity di lapas dan rutan merupakan masalah klasik yang membutuhkan penanganan serius. Pemerintah tengah mengupayakan berbagai solusi, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap kondisi lapas dan rutan di seluruh Indonesia.
Salah satu upaya yang di dorong oleh Menteri Agus adalah rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba, bukannya pemidanaan. Wacana ini telah dibahas dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Kejaksaan Agung. Pemerintah juga tengah melakukan asesmen terhadap sekitar 19 ribu narapidana, sebagian besar pecandu dan penyalahguna narkoba, untuk mendapatkan amnesti.
Dengan adanya berbagai upaya ini, diharapkan masalah overcapacity di lapas dan rutan dapat teratasi secara bertahap dan berkelanjutan. Pembangunan lapas baru di Aceh Tenggara merupakan langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas pemasyarakatan di Indonesia.
Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi overcapacity:
- Pembangunan Lapas baru di Aceh Tenggara
- Optimalisasi pemberian hak bersyarat
- Redistribusi warga binaan
- Rehabilitasi pecandu dan penyalahguna narkoba
- Upaya amnesti bagi narapidana
Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan permasalahan overcapacity di lapas dan rutan dapat teratasi secara signifikan dan warga binaan dapat menjalani masa pembinaan dengan lebih baik.