7 Warga Binaan Rutan Lubuk Sikaping Pindah ke Lapas Padang Akibat Over Kapasitas
Tujuh warga binaan Rutan Lubuk Sikaping dipindahkan ke Lapas Padang untuk mengurangi jumlah penghuni yang melebihi kapasitas, termasuk dua narapidana hukuman seumur hidup.

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat memindahkan tujuh warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang. Pemindahan yang dilakukan pada Kamis (20/3) ini bertujuan untuk mengurangi jumlah WBP yang telah melebihi kapasitas rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Resman Hanafi, menjelaskan bahwa pemindahan ini telah mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat melalui Surat Nomor WP.3.PK.03.02-38 tertanggal 17 Maret 2025. Proses pemindahan diawasi ketat oleh petugas rutan dan dikawal oleh personel Kepolisian Resor Pasaman untuk memastikan keamanan dan kelancaran kegiatan.
Tujuh WBP yang dipindahkan semuanya merupakan narapidana kasus narkoba dengan hukuman tinggi, dua di antaranya bahkan dijatuhi hukuman seumur hidup. Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya Rutan Lubuk Sikaping untuk mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mengatasi masalah over kapasitas di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Pemindahan untuk Mengatasi Over Kapasitas
Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping memiliki kapasitas resmi hanya 113 orang, namun saat ini menampung 146 WBP, sehingga terjadi kelebihan kapasitas sebanyak 33 orang. "Pemindahan WBP ini dilakukan dengan pengawasan ketat oleh petugas," kata Resman Hanafi. "Didukung pengawalan dari personel Kepolisian Resor Pasaman sebagai bentuk sinergi antara Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping dalam menjaga keamanan dan kelancaran kegiatan pemindahan WBP."
Seluruh proses pemindahan, lanjut Resman, telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, dengan memperhatikan faktor keamanan, kesehatan, dan kelengkapan administrasi. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih kondusif di dalam Rutan Lubuk Sikaping dan memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada warga binaan yang tersisa.
"Pemindahan WBP merupakan upaya Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping dalam mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berfokus pada mengatasi permasalahan over kapasitas dengan solusi yang komprehensif," tambah Resman Hanafi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pembinaan dan pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Solusi Jangka Panjang Over Kapasitas Rutan
Meskipun pemindahan tujuh WBP ini memberikan sedikit ruang lega bagi Rutan Lubuk Sikaping, masalah over kapasitas tetap menjadi tantangan yang perlu ditangani secara serius dan menyeluruh. Diperlukan solusi jangka panjang yang komprehensif, meliputi peningkatan kapasitas fisik rutan, optimalisasi program pembinaan, dan percepatan proses hukum agar tidak terjadi penumpukan kasus.
Pemerintah perlu mempertimbangkan pembangunan rutan baru atau perluasan kapasitas rutan yang sudah ada di daerah-daerah yang mengalami masalah over kapasitas. Selain itu, perlu juga peningkatan efisiensi sistem peradilan agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan mengurangi jumlah tahanan yang menunggu proses persidangan.
Program pembinaan yang efektif juga sangat penting untuk mengurangi angka kriminalitas dan recidivisme. Dengan memberikan pelatihan keterampilan dan pendidikan kepada warga binaan, diharapkan mereka dapat kembali berintegrasi ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman dan tidak mengulangi perbuatannya.
Langkah-langkah ini perlu dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah over kapasitas di rutan dan lapas di seluruh Indonesia, sehingga dapat tercipta sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan humanis.
Pemindahan tujuh warga binaan ini menjadi contoh nyata upaya pemerintah dalam mengatasi masalah over kapasitas. Namun, perlu ada upaya yang lebih besar dan berkelanjutan untuk menciptakan solusi jangka panjang yang menyeluruh.