Overkapasitas, 19 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Jember Dipindahkan ke Bondowoso
Lapas Kelas IIA Jember memindahkan 19 warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Bondowoso untuk mengatasi masalah overkapasitas dan mengoptimalkan program pembinaan.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember, Jawa Timur, memindahkan 19 warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Kelas IIB Bondowoso pada Jumat, 28 Maret 2024. Pemindahan ini dilakukan karena Lapas Jember mengalami overkapasitas. Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan program pembinaan narapidana dan menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Jember, RM. Kristyo Nugroho, menjelaskan bahwa Lapas Jember saat ini menampung 996 WBP, melebihi kapasitas ideal. Meskipun telah dipindahkan 19 WBP, jumlah penghuni masih belum ideal. Pemindahan ini, menurutnya, merupakan prosedur rutin untuk pemerataan penghuni dan optimalisasi program pembinaan di seluruh lembaga pemasyarakatan.
Kondisi overcrowded di Lapas Jember berpotensi menimbulkan berbagai risiko keamanan. Oleh karena itu, pemindahan WBP dinilai sebagai langkah krusial untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. "Pemindahan narapidana dari satu Lapas ke lapas/rutan lain adalah hal yang lazim dan penting untuk kelancaran program pembinaan. Selain itu, faktor keamanan di dalam Lapas juga menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan itu," ujar Kepala Lapas.
Pemindahan dengan Pengamanan Ketat dan Sistem Penilaian Risiko
Proses pemindahan 19 WBP tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat, mulai dari penjemputan di Lapas Jember hingga kedatangan di Lapas Bondowoso. Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) juga berperan aktif dalam mengawasi proses pemindahan ini. Sebelum pemindahan, TPP telah melakukan pemetaan dan evaluasi mendalam terhadap WBP yang akan dipindahkan.
Evaluasi tersebut menggunakan sistem penilaian pembinaan berdasarkan penurunan tingkat risiko. Sistem ini memastikan bahwa pemindahan dilakukan secara terukur dan sesuai dengan kebutuhan pembinaan masing-masing narapidana. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan program pembinaan bagi WBP meskipun mereka telah dipindahkan ke Lapas yang berbeda.
Pemindahan antar Lapas merupakan upaya untuk memastikan setiap WBP mendapatkan pembinaan yang optimal dan sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya. Dengan mengurangi kepadatan di Lapas Jember, diharapkan program pembinaan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Optimalisasi Pembinaan dan Keamanan
Langkah pemindahan WBP ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan program pembinaan yang ada di Lapas Jember dan Bondowoso. Dengan jumlah WBP yang lebih seimbang, diharapkan kualitas pembinaan dapat ditingkatkan. Fasilitas dan sumber daya yang tersedia dapat digunakan secara lebih efektif untuk mendukung program pembinaan yang lebih terarah.
Selain itu, pemindahan ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi konflik dan gangguan keamanan di dalam Lapas. Kondisi overcrowded seringkali memicu peningkatan risiko konflik antar WBP. Dengan mengurangi kepadatan, diharapkan lingkungan Lapas menjadi lebih kondusif dan aman bagi seluruh penghuni dan petugas.
Proses pemindahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pembinaan dan keamanan di lembaga pemasyarakatan. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan efektif.
Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan Lapas Jember dan Lapas Bondowoso dapat menjalankan program pembinaan dengan lebih optimal dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga binaan. Proses pemindahan yang dilakukan secara terencana dan terukur ini menunjukan keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Ke depannya, diharapkan akan ada upaya-upaya lain yang dilakukan untuk mengatasi masalah overkapasitas di lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap WBP mendapatkan hak-haknya dan dapat menjalani masa pembinaan dengan baik.