40 Warga Binaan Rutan Serang Pindah ke Lapas Tangerang
Rutan Kelas II B Serang memindahkan 40 warga binaan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk mengurangi kelebihan kapasitas penghuni yang mencapai 120 persen.

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang, Banten, memindahkan 40 warga binaannya ke Lapas Kelas I Tangerang. Langkah ini diambil Selasa, 21 Januari 2024, untuk mengatasi kelebihan kapasitas yang mencapai 120 persen.
Kepala Rutan Kelas II B Serang, Marthen Butar Butar, menjelaskan bahwa Rutan Serang seharusnya hanya menampung 274 orang. Namun, jumlah penghuni saat ini mencapai 573 orang. Kondisi ini berdampak pada beban kerja petugas dan kenyamanan warga binaan.
Pemindahan 40 narapidana ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, nyaman, dan manusiawi. Langkah ini juga sebagai upaya pencegahan potensi gangguan keamanan akibat kelebihan penghuni. "Dengan kondisi seperti ini, para petugas bekerja keras untuk melaksanakan program pembinaan kemandirian, kerohanian, dan jasmani. Semua program ini harus dilakukan di tengah tantangan pengawasan yang kompleks agar keamanan tetap terjaga," jelas Marthen.
Pihak Rutan Serang berharap pemindahan ini tidak hanya meringankan beban di Rutan Serang, tetapi juga meningkatkan kualitas pembinaan di Lapas Kelas I Tangerang. "Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan berorientasi pada pembinaan manusia," tambahnya.
Meskipun dipindahkan, warga binaan Rutan Serang tetap mendapatkan program pembinaan rutin. Program ini meliputi ketahanan pangan, keagamaan, jasmani, dan konseling yang dilakukan setiap hari. Komitmen untuk meningkatkan kualitas pembinaan di rutan tetap menjadi prioritas.
Kelebihan kapasitas di Rutan Serang menjadi perhatian serius. Langkah relokasi ini diharapkan menjadi solusi sementara, sembari pemerintah mencari solusi jangka panjang untuk mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Indonesia.