Rutan Lubuk Sikaping Perketat Pengawasan Cegah Peredaran Narkoba
Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping meningkatkan pengawasan ketat untuk mencegah peredaran narkoba di dalam lapas, termasuk tes urine mendadak dan razia kamar, mengingat 60% warga binaan terlibat kasus narkoba.
![Rutan Lubuk Sikaping Perketat Pengawasan Cegah Peredaran Narkoba](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/08/200056.323-rutan-lubuk-sikaping-perketat-pengawasan-cegah-peredaran-narkoba-1.jpg)
Lubuk Sikaping, Sumatera Barat - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, meningkatkan kewaspadaan dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan tahanan. Langkah ini diambil sebagai respon atas tingginya jumlah warga binaan yang terlibat kasus narkotika.
Pengawasan Ketat di Pintu Masuk
Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Resman Hanafi, menjelaskan bahwa pengawasan diperketat mulai dari pintu masuk. "Penjagaan pintu masuk kita perketat terkait barang bawaan tamu maupun keluarga warga binaan yang melakukan kunjungan," tegas Resman. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir penyelundupan narkoba ke dalam rutan.
Selain pengawasan fisik, petugas juga meningkatkan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung. Sistem pemeriksaan yang lebih teliti diterapkan untuk mencegah upaya penyeludupan barang terlarang, termasuk narkotika.
Tes Urine dan Razia Kamar
Baru-baru ini, Rutan Lubuk Sikaping bekerja sama dengan Polres Pasaman melakukan tes urine mendadak kepada seluruh warga binaan. Hasilnya, semua warga binaan dinyatakan negatif narkoba. Namun, upaya pencegahan tak berhenti sampai di situ. Razia kamar secara berkala juga dilakukan untuk memastikan tidak ada narkoba yang beredar.
"Razia ke seluruh kamar sel tahanan untuk memastikan tidak ada narkotika di lingkungan lapas. Namun yang kami temukan hanya beberapa sendok makan dan sikat gigi. Kita amankan, agar tidak membahayakan bagi keselamatan warga binaan," kata Resman Hanafi. Temuan barang-barang tersebut langsung diamankan untuk mencegah potensi bahaya.
Jumlah Warga Binaan dan Kapasitas Rutan
Saat ini, Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping menampung 133 warga binaan, dengan 60 persen di antaranya merupakan tahanan kasus narkotika. Angka ini cukup signifikan dan menjadi alasan utama diperketatnya pengawasan. Kapasitas rutan sebenarnya hanya 113 orang, sehingga terjadi kelebihan kapasitas sebanyak 20 orang.
Meskipun kelebihan kapasitas, Resman Hanafi menyatakan kondisi di dalam kamar tahanan masih tergolong longgar. Namun, jika terjadi penambahan warga binaan yang signifikan, pihak rutan akan melakukan koordinasi dengan lapas lain di Sumatera Barat untuk kemungkinan relokasi.
Program Keagamaan dan Pengembangan Kreativitas
Selain pengawasan ketat, Rutan Lubuk Sikaping juga fokus pada pembinaan warga binaan melalui program keagamaan di Masjid Al-Ikhlas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan ketaqwaan warga binaan agar setelah menjalani hukuman, mereka dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik.
"Harapan kita tentu kepada para warga binaan selepas menjalani hukuman disini nantinya bisa kembali beraktivitas yang positif di luar lapas. Tidak mengulangi lagi perbuatan tindak pidana seperti yang ia lakukan sebelumnya. Dalam program keagamaan ini kita libatkan mubaligh, penyuluh agama lainnya yang dipusatkan di Masjid Al-Iklas lapas," jelas Resman Hanafi.
Sebagai upaya pengembangan kreativitas dan keterampilan, rutan juga menyelenggarakan program pengembangan kekaryaan yang dibina langsung oleh pihak lapas. Program ini diharapkan dapat memberikan keterampilan baru kepada warga binaan dan membantu mereka untuk mendapatkan pekerjaan setelah bebas.
Kesimpulan
Upaya pencegahan peredaran narkoba di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping dilakukan secara komprehensif, mulai dari pengawasan ketat di pintu masuk, tes urine mendadak, razia kamar, hingga program pembinaan keagamaan dan pengembangan kreativitas. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan angka peredaran narkoba di dalam rutan dan membantu para warga binaan untuk kembali hidup normal setelah menjalani masa hukuman.