83 Warga Binaan Rutan Lubuk Sikaping Ajukan Remisi Lebaran
Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping mengusulkan remisi Idul Fitri 1446 H untuk 83 warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, telah mengajukan usulan remisi Idul Fitri 1446 H bagi 83 warga binaan. Usulan ini disampaikan pada tanggal 19 Maret 2024 dan diajukan sesuai dengan aturan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi yang diajukan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping, Resman Hanafi, menjelaskan bahwa dari total 147 warga binaan dan tahanan, hanya warga binaan yang memenuhi kriteria yang diusulkan. "Kita usulkan 83 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri," kata Resman Hanafi. Ia menegaskan bahwa semua usulan tersebut telah melalui proses verifikasi dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Syarat utama yang harus dipenuhi warga binaan untuk mendapatkan remisi adalah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa pidana. Selain itu, mereka juga harus telah memiliki putusan tetap, menjalani pidana minimal enam bulan, aktif mengikuti program pembinaan, dan memenuhi syarat administratif dan substansif. Proses verifikasi usulan remisi ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Proses Remisi dan Verifikasi
Resman Hanafi menjelaskan bahwa proses penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi akan dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya, paling lambat satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Rincian narapidana yang berhak menerima remisi akan diumumkan setelah proses verifikasi oleh Ditjenpas selesai. "Penyerahan SK dilaksanakan di hari raya nanti, setelah shalat Ied," ujarnya.
Selain mengurus pengajuan remisi, Rutan Lubuk Sikaping juga gencar melakukan kegiatan kontrol menyeluruh di blok hunian warga binaan. Kegiatan ini termasuk sapa pagi selama bulan Ramadhan, sebagai bagian dari aktualisasi program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang berfokus pada pemberantasan peredaran narkoba dan berbagai modus penipuan di lapas dan rutan. Hal ini juga merupakan bentuk dukungan atas instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk meningkatkan pengamanan dan kontrol pada jam-jam rawan.
Kegiatan sapa pagi bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan hubungan harmonis dengan warga binaan. Dalam kegiatan tersebut, para warga binaan diberi arahan agar senantiasa menjaga kesehatan, kebersihan, ketertiban, dan meningkatkan ibadah selama bulan Ramadhan. Petugas pengamanan juga mendapat instruksi tegas untuk tidak lengah dalam melaksanakan tugas, terutama pada jam-jam rawan, dengan meningkatkan frekuensi kontrol rutin guna mencegah potensi gangguan keamanan.
Pentingnya Pembinaan dan Keamanan
Kegiatan kontrol dan sapa pagi tersebut merupakan bentuk kewaspadaan terhadap potensi kerawanan selama bulan Ramadhan. Rutan Lubuk Sikaping berkomitmen untuk terus meningkatkan pembinaan dan pengamanan bagi warga binaan, guna menciptakan lingkungan yang kondusif dan mendukung proses reintegrasi sosial mereka ke masyarakat. Proses pengajuan remisi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif untuk kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan program pembinaan yang terstruktur, diharapkan dapat meminimalisir potensi pelanggaran dan gangguan keamanan di dalam Rutan. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan efektif.
Proses verifikasi dan penetapan remisi oleh Ditjenpas diharapkan dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga warga binaan yang berhak menerima remisi dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga mereka.