Lapas Bulukumba Perketat Pengawasan, Waspadai Darurat Narkoba
Lapas Bulukumba meningkatkan pengawasan napi dan ASN setelah Bulukumba dinyatakan sebagai daerah darurat narkoba, dengan tes urine wajib bagi napi yang mengajukan remisi.

Lapas Kelas IIA Bulukumba, Sulawesi Selatan, meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba di lingkungannya. Hal ini menyusul penetapan Bulukumba sebagai daerah darurat narkoba. Kepala Lapas (Kalapas) Bulukumba, Akbar Amnur, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap narapidana dan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diperketat untuk mencegah peredaran gelap narkoba di dalam Lapas. Langkah ini diambil sebagai komitmen Lapas Bulukumba dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.
Berbagai upaya preventif telah dilakukan selama sebulan terakhir, termasuk operasi dan pemeriksaan di blok dan sel tahanan sebanyak dua kali seminggu. Kerja sama dengan Polres Bulukumba dan Badan Narkotika Nasional (BNN) juga dijalin untuk memperkuat pengawasan. Kalapas Amnur menyatakan keprihatinannya atas tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Lapas Bulukumba, dengan sekitar 70 persen dari 500 warga binaan merupakan narapidana kasus narkotika.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena Bulukumba rentan terhadap peredaran narkoba. Sebagai bentuk komitmen, setiap warga binaan yang mengajukan hak integrasi, seperti remisi atau bebas bersyarat, diwajibkan menjalani tes urine ulang. Namun, pelaksanaan kebijakan ini menghadapi kendala anggaran. Pihak Lapas sedang mempertimbangkan beberapa opsi, termasuk membebankan biaya tes urine kepada warga binaan atau menerapkan skema subsidi.
Pengawasan Ketat dan Tes Urine Wajib
Kebijakan tes urine ulang ini bertujuan untuk memastikan warga binaan bebas dari narkoba sebelum mendapatkan hak integrasi. Jika masih terindikasi positif narkoba, usulan hak integrasi akan dibatalkan. Kalapas Akbar Amnur menekankan bahwa perang melawan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk keluarga napi. "Kami meminta bantuan keluarga mereka untuk menjaga agar mereka tidak kembali terjerumus," ujarnya.
Meskipun hingga saat ini belum ditemukan kasus penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas, potensi tersebut tetap ada sehingga pengawasan ketat terus dijalankan. Selain pengawasan terhadap napi, petugas lapas juga dikenakan tes urine secara acak sebagai bentuk kontrol internal. Hal ini menunjukkan komitmen Lapas Bulukumba dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Langkah-langkah yang dilakukan Lapas Bulukumba ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Kerja sama dengan pihak kepolisian dan BNN menjadi kunci keberhasilan upaya ini. Tes urine wajib bagi napi yang mengajukan remisi merupakan langkah efektif untuk mencegah residivis dan memastikan rehabilitasi yang optimal.
Tantangan Anggaran dan Peran Keluarga
Kendala anggaran dalam pelaksanaan tes urine wajib menjadi tantangan tersendiri bagi Lapas Bulukumba. Pertimbangan untuk membebankan biaya kepada napi atau menerapkan subsidi menunjukkan upaya mencari solusi yang adil dan efektif. Namun, solusi terbaik perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak memberatkan warga binaan.
Peran keluarga napi juga sangat penting dalam mencegah residivis. Dukungan dan pengawasan keluarga dapat membantu napi untuk tetap bersih dari narkoba setelah bebas. Oleh karena itu, kerja sama antara Lapas, pihak berwajib, dan keluarga napi sangat krusial dalam upaya pemberantasan narkoba.
Ke depan, Lapas Bulukumba diharapkan dapat terus meningkatkan pengawasan dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah peredaran narkoba. Upaya preventif dan represif perlu dijalankan secara berimbang untuk menciptakan lingkungan Lapas yang aman dan bersih dari narkoba.
Dengan komitmen yang kuat dan strategi yang tepat, Lapas Bulukumba dapat menjadi contoh bagi lembaga pemasyarakatan lain dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.