Hibah Tanah 4,1 Hektare untuk Lapas Baru di Aceh Tenggara
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara hibahkan tanah seluas 4,1 hektare untuk pembangunan lapas baru guna mengatasi kelebihan kapasitas Lapas Kelas IIB Kutacane yang kini dihuni 362 narapidana, jauh melebihi kapasitasnya.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menerima hibah tanah seluas 4,1 hektare dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) baru. Hibah ini diberikan sebagai solusi atas permasalahan kelebihan kapasitas yang dialami Lapas Kelas IIB Kutacane. Peristiwa kaburnya 52 narapidana pada Senin, 10 Maret 2023, yang dipicu oleh antrean pembagian makanan berbuka puasa, semakin mempertegas urgensi pembangunan lapas baru ini.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, secara langsung menerima hibah tanah tersebut dari Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, pada Selasa, 12 Maret 2023. Penyerahan dilakukan di sela-sela kunjungan Mashudi untuk meninjau kondisi Lapas Kelas IIB Kutacane. Mashudi menyatakan keprihatinannya atas kondisi lapas yang kelebihan kapasitas, dengan jumlah narapidana dan tahanan mencapai 362 orang, sementara kapasitasnya hanya sekitar 100 orang. "Kami akan membangun lapas baru secepatnya di atas tanah yang telah dihibahkan," tegas Mashudi.
Pembangunan lapas baru ini diharapkan dapat mengatasi masalah kelebihan kapasitas yang tidak hanya terjadi di Kutacane, tetapi juga hampir di seluruh lapas dan rutan di Aceh. Kondisi kelebihan kapasitas yang mencapai hingga 300 persen ini menjadi perhatian serius Ditjenpas. Dengan adanya hibah tanah ini, diharapkan proses pembangunan dapat segera dimulai dan memberikan solusi yang lebih manusiawi bagi warga binaan.
Pembangunan Lapas Baru di Aceh Tenggara: Solusi Atasi Kelebihan Kapasitas
Lapas Kelas IIB Kutacane saat ini menghadapi masalah serius terkait kelebihan kapasitas. Jumlah narapidana dan tahanan yang mencapai 362 orang jauh melebihi kapasitas yang hanya sekitar 100 orang. Kondisi ini menimbulkan berbagai permasalahan, termasuk insiden kaburnya 52 narapidana beberapa waktu lalu. Kejadian tersebut dipicu oleh antrean pembagian makanan berbuka puasa, yang menunjukkan kondisi yang tidak ideal di dalam lapas.
Hibah tanah seluas 4,1 hektare dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara diharapkan menjadi solusi jangka panjang. Dengan lahan yang cukup luas, lapas baru dapat dibangun dengan kapasitas yang memadai dan fasilitas yang lebih baik. Hal ini akan meningkatkan kualitas kehidupan warga binaan dan mengurangi risiko terjadinya insiden serupa di masa mendatang.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPR RI, untuk kelancaran pembangunan lapas baru ini. Dukungan tersebut sangat krusial untuk memastikan pembangunan lapas yang layak dan sesuai standar.
Pembangunan lapas baru ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang juga menghadapi masalah serupa. Dengan adanya lapas yang lebih layak, diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
Dukungan Multipihak untuk Pembangunan Lapas yang Layak
Mashudi juga menyampaikan harapannya agar pembangunan lapas baru ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPR RI untuk memastikan pembangunan berjalan lancar dan sesuai rencana. Dukungan ini tidak hanya berupa pendanaan, tetapi juga dalam hal perizinan dan pengawasan.
Lebih lanjut, Mashudi berharap pembangunan lapas baru di Aceh Tenggara ini dapat menjadi model bagi daerah lain yang juga menghadapi masalah kelebihan kapasitas lapas. Dengan adanya contoh yang baik, diharapkan dapat mendorong daerah lain untuk melakukan langkah serupa dalam meningkatkan kualitas pembinaan narapidana.
Selain itu, pembangunan lapas yang layak juga diharapkan dapat berkontribusi pada upaya pencegahan kejahatan. Dengan memberikan pembinaan yang memadai, diharapkan dapat mengurangi angka residivis dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat.
Dengan adanya hibah tanah dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pembangunan lapas baru di Aceh Tenggara dapat segera terwujud dan memberikan solusi yang berkelanjutan bagi masalah kelebihan kapasitas lapas di Aceh.
Kondisi Lapas Kutacane Sebelum Hibah:
- Kelebihan kapasitas hingga 300 persen.
- Jumlah narapidana dan tahanan: 362 orang.
- Kapasitas lapas: sekitar 100 orang.
- Insiden kaburnya 52 narapidana.
Semoga dengan adanya lapas baru, permasalahan kelebihan kapasitas dan kondisi yang tidak layak huni di Lapas Kelas IIB Kutacane dapat segera teratasi.