Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KemenPPPA Susun Pembatasan Medsos untuk Anak: Lindungi dari Dampak Negatif Gawai!
KemenPPPA Susun Pembatasan Medsos untuk Anak: Lindungi dari Dampak Negatif Gawai!

KemenPPPA merumuskan pembatasan medsos bagi anak melalui PP Tunas untuk melindungi dari dampak negatif gawai dan konten digital.

PKPA Apresiasi PP Tunas: Langkah Konkret Negara Lindungi Anak di Ruang Digital
PKPA Apresiasi PP Tunas: Langkah Konkret Negara Lindungi Anak di Ruang Digital

PKPA menilai PP Tunas sebagai langkah konkret pemerintah melindungi anak dari eksploitasi dan pelanggaran hak di ekosistem digital yang kompleks.

PP Tunas: Upaya Pemerintah Kurangi Adiksi Ponsel Remaja Indonesia
PP Tunas: Upaya Pemerintah Kurangi Adiksi Ponsel Remaja Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) diharapkan mampu mengurangi adiksi ponsel dan paparan konten negatif pada remaja Indonesia.

PP Tunas: Perisai Pengguna Digital Indonesia, Tak Hanya untuk Anak
PP Tunas: Perisai Pengguna Digital Indonesia, Tak Hanya untuk Anak

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) hadir sebagai payung hukum bagi keamanan digital seluruh pengguna internet di Indonesia, tak hanya anak-anak.

PP Tunas: Acuan Bersama Lindungi Anak di Ruang Digital
PP Tunas: Acuan Bersama Lindungi Anak di Ruang Digital

Pemerintah dan PSE sepakat menjadikan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Anak di Ranah Digital sebagai acuan bersama untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

Menkominfo Himbau Orang Tua Tunda Akses Medsos Anak, Prioritaskan Literasi Digital
Menkominfo Himbau Orang Tua Tunda Akses Medsos Anak, Prioritaskan Literasi Digital

Menteri Kominfo, Meutya Hafid, mengimbau orang tua untuk menunda akses anak ke media sosial dan fokus pada literasi digital, sejalan dengan PP Tunas yang bertujuan melindungi anak dari konten negatif di dunia digital.

PP Tuntas: Langkah Nyata Lindungi Anak di Ranah Digital
PP Tuntas: Langkah Nyata Lindungi Anak di Ranah Digital

Penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tuntas) disambut positif oleh berbagai pihak, menandai langkah nyata pemerintah dalam melindungi anak di dunia digital.

Prabowo Tekankan Perlindungan Anak dari Dampak Negatif Teknologi Digital
Prabowo Tekankan Perlindungan Anak dari Dampak Negatif Teknologi Digital

Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Implementasi Sistem Elektronik untuk melindungi anak Indonesia dari dampak buruk teknologi digital.

Menkominfo Tegaskan: PP Tunas Sanksi Platform Digital, Bukan Orang Tua
Menkominfo Tegaskan: PP Tunas Sanksi Platform Digital, Bukan Orang Tua

Menteri Kominfo, Meutya Hafid, menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) memberikan sanksi kepada platform digital, bukan orang tua dan anak.

PP Tunas: Pemerintah Larang Platform Digital Komersialisasi Data Anak
PP Tunas: Pemerintah Larang Platform Digital Komersialisasi Data Anak

Pemerintah Indonesia menerbitkan PP Tunas untuk melindungi anak dari eksploitasi komersial di platform digital, melarang profiling data anak dan menetapkan batasan usia akses.

Prabowo Luncurkan PP Perlindungan Anak di Era Digital: Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Online
Prabowo Luncurkan PP Perlindungan Anak di Era Digital: Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Online

Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk melindungi anak Indonesia dari dampak negatif teknologi digital, menekankan pentingnya pengelolaan media digital yang bijak.

Presiden Prabowo Teken PP Perlindungan Anak di Ruang Digital: Batasi Medsos dan Akses Konten
Presiden Prabowo Teken PP Perlindungan Anak di Ruang Digital: Batasi Medsos dan Akses Konten

Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, membatasi akses anak pada konten digital dan media sosial.